Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Kasus Gugatan Perdata Taw Kining Melawan Patrick Pangestu

BATAM – www.swarakepri.com : Sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata Tam Kining melawan Patrick Pangestu kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sore tadi,Kamis(16/5/2013) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang putusan yang sudah ditunda sebanyak tiga kali tersebut membuat Patrick selaku tergugat sangat kecewa.

“Kami sangat keberatan sidang terus ditunda pak. Kami sudah menunggu terlalu lama pak. Kami ingin segera mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum Patrik, Ade Trini Hartaty SH,MH kepada dua orang Majelis Hakim yang ikut sidang yakni Ranto Indrakarta dan Cahyono.

Sebelumnya, Ranto Indrakarta menyatakan Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013 dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Merryawati berhalangan ikut sidang karena sedang menjalankan dinas.

” Berhubung Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan dinas, Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013,” ujar Ranto.

Seperti diketahui bahwa perkara gugatan perdata ini berawal dari adanya perselisihan aset perusahaan keluarga antara Patrick Pangestu dan Taw Kining yang dirintis bersama sejak 17 tahun yang lalu.

Taw Kining yang menjabat sebagai Komisaris di CV Prima merasa dirugikan oleh Patrick Pangestu yang menjabat Direktur dalam akte pendirian Notaris yang mereka buat.

Dalam perjalanannya usaha yang dirintis bersama ini menurut Kining terus berkembang dan sampai memiliki aset hingga mencapai Rp 50 Miliar. Kining yang merasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai komisaris akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut Haknya.

Sementara itu Patrick Pangestu sebagai pihak tergugat mengaku gugatan kining tersebut tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.
Meski mengaku bahwa Kining adalah Komisaris di CV Prima, Patrik mengatakan bahwa Kining yang juga masih adik iparnya tersebut hanya berstatus sebagai karyawan di CV Prima. Sementara mengenai status Kining yang menjabat sebagai Komisaris dalam pendirian akte notaris, Patrick menegaskan bahwa hal tersebut dilakukannya hanya untuk melengkapi persyaratan pendirian Badan Usaha berbentuk CV.

“Saya hanya pinjam nama Kining untuk pendirian CV saja. Selebihnya ia hanya bekerja diperusahaan sebagai tukang setting di usaha percetakan saya dengan menerima gaji setiap bulan,” ujarnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.