Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Kasus Gugatan Perdata Taw Kining Melawan Patrick Pangestu

BATAM – www.swarakepri.com : Sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata Tam Kining melawan Patrick Pangestu kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sore tadi,Kamis(16/5/2013) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang putusan yang sudah ditunda sebanyak tiga kali tersebut membuat Patrick selaku tergugat sangat kecewa.

“Kami sangat keberatan sidang terus ditunda pak. Kami sudah menunggu terlalu lama pak. Kami ingin segera mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum Patrik, Ade Trini Hartaty SH,MH kepada dua orang Majelis Hakim yang ikut sidang yakni Ranto Indrakarta dan Cahyono.

Sebelumnya, Ranto Indrakarta menyatakan Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013 dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Merryawati berhalangan ikut sidang karena sedang menjalankan dinas.

” Berhubung Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan dinas, Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013,” ujar Ranto.

Seperti diketahui bahwa perkara gugatan perdata ini berawal dari adanya perselisihan aset perusahaan keluarga antara Patrick Pangestu dan Taw Kining yang dirintis bersama sejak 17 tahun yang lalu.

Taw Kining yang menjabat sebagai Komisaris di CV Prima merasa dirugikan oleh Patrick Pangestu yang menjabat Direktur dalam akte pendirian Notaris yang mereka buat.

Dalam perjalanannya usaha yang dirintis bersama ini menurut Kining terus berkembang dan sampai memiliki aset hingga mencapai Rp 50 Miliar. Kining yang merasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai komisaris akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut Haknya.

Sementara itu Patrick Pangestu sebagai pihak tergugat mengaku gugatan kining tersebut tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.
Meski mengaku bahwa Kining adalah Komisaris di CV Prima, Patrik mengatakan bahwa Kining yang juga masih adik iparnya tersebut hanya berstatus sebagai karyawan di CV Prima. Sementara mengenai status Kining yang menjabat sebagai Komisaris dalam pendirian akte notaris, Patrick menegaskan bahwa hal tersebut dilakukannya hanya untuk melengkapi persyaratan pendirian Badan Usaha berbentuk CV.

“Saya hanya pinjam nama Kining untuk pendirian CV saja. Selebihnya ia hanya bekerja diperusahaan sebagai tukang setting di usaha percetakan saya dengan menerima gaji setiap bulan,” ujarnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

5 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

8 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

10 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

10 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

10 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

11 jam ago

This website uses cookies.