Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Kasus Gugatan Perdata Taw Kining Melawan Patrick Pangestu

BATAM – www.swarakepri.com : Sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata Tam Kining melawan Patrick Pangestu kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sore tadi,Kamis(16/5/2013) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang putusan yang sudah ditunda sebanyak tiga kali tersebut membuat Patrick selaku tergugat sangat kecewa.

“Kami sangat keberatan sidang terus ditunda pak. Kami sudah menunggu terlalu lama pak. Kami ingin segera mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum Patrik, Ade Trini Hartaty SH,MH kepada dua orang Majelis Hakim yang ikut sidang yakni Ranto Indrakarta dan Cahyono.

Sebelumnya, Ranto Indrakarta menyatakan Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013 dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Merryawati berhalangan ikut sidang karena sedang menjalankan dinas.

” Berhubung Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan dinas, Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013,” ujar Ranto.

Seperti diketahui bahwa perkara gugatan perdata ini berawal dari adanya perselisihan aset perusahaan keluarga antara Patrick Pangestu dan Taw Kining yang dirintis bersama sejak 17 tahun yang lalu.

Taw Kining yang menjabat sebagai Komisaris di CV Prima merasa dirugikan oleh Patrick Pangestu yang menjabat Direktur dalam akte pendirian Notaris yang mereka buat.

Dalam perjalanannya usaha yang dirintis bersama ini menurut Kining terus berkembang dan sampai memiliki aset hingga mencapai Rp 50 Miliar. Kining yang merasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai komisaris akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut Haknya.

Sementara itu Patrick Pangestu sebagai pihak tergugat mengaku gugatan kining tersebut tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.
Meski mengaku bahwa Kining adalah Komisaris di CV Prima, Patrik mengatakan bahwa Kining yang juga masih adik iparnya tersebut hanya berstatus sebagai karyawan di CV Prima. Sementara mengenai status Kining yang menjabat sebagai Komisaris dalam pendirian akte notaris, Patrick menegaskan bahwa hal tersebut dilakukannya hanya untuk melengkapi persyaratan pendirian Badan Usaha berbentuk CV.

“Saya hanya pinjam nama Kining untuk pendirian CV saja. Selebihnya ia hanya bekerja diperusahaan sebagai tukang setting di usaha percetakan saya dengan menerima gaji setiap bulan,” ujarnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.