Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Kasus Gugatan Perdata Taw Kining Melawan Patrick Pangestu

BATAM – www.swarakepri.com : Sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata Tam Kining melawan Patrick Pangestu kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sore tadi,Kamis(16/5/2013) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang putusan yang sudah ditunda sebanyak tiga kali tersebut membuat Patrick selaku tergugat sangat kecewa.

“Kami sangat keberatan sidang terus ditunda pak. Kami sudah menunggu terlalu lama pak. Kami ingin segera mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum Patrik, Ade Trini Hartaty SH,MH kepada dua orang Majelis Hakim yang ikut sidang yakni Ranto Indrakarta dan Cahyono.

Sebelumnya, Ranto Indrakarta menyatakan Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013 dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Merryawati berhalangan ikut sidang karena sedang menjalankan dinas.

” Berhubung Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan dinas, Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013,” ujar Ranto.

Seperti diketahui bahwa perkara gugatan perdata ini berawal dari adanya perselisihan aset perusahaan keluarga antara Patrick Pangestu dan Taw Kining yang dirintis bersama sejak 17 tahun yang lalu.

Taw Kining yang menjabat sebagai Komisaris di CV Prima merasa dirugikan oleh Patrick Pangestu yang menjabat Direktur dalam akte pendirian Notaris yang mereka buat.

Dalam perjalanannya usaha yang dirintis bersama ini menurut Kining terus berkembang dan sampai memiliki aset hingga mencapai Rp 50 Miliar. Kining yang merasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai komisaris akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut Haknya.

Sementara itu Patrick Pangestu sebagai pihak tergugat mengaku gugatan kining tersebut tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.
Meski mengaku bahwa Kining adalah Komisaris di CV Prima, Patrik mengatakan bahwa Kining yang juga masih adik iparnya tersebut hanya berstatus sebagai karyawan di CV Prima. Sementara mengenai status Kining yang menjabat sebagai Komisaris dalam pendirian akte notaris, Patrick menegaskan bahwa hal tersebut dilakukannya hanya untuk melengkapi persyaratan pendirian Badan Usaha berbentuk CV.

“Saya hanya pinjam nama Kining untuk pendirian CV saja. Selebihnya ia hanya bekerja diperusahaan sebagai tukang setting di usaha percetakan saya dengan menerima gaji setiap bulan,” ujarnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

4 jam ago

Gerebek Apartemen Baloi View Batam, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA

BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…

4 jam ago

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

5 jam ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

5 jam ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

5 jam ago

This website uses cookies.