Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Kasus Gugatan Perdata Taw Kining Melawan Patrick Pangestu

BATAM – www.swarakepri.com : Sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata Tam Kining melawan Patrick Pangestu kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sore tadi,Kamis(16/5/2013) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang putusan yang sudah ditunda sebanyak tiga kali tersebut membuat Patrick selaku tergugat sangat kecewa.

“Kami sangat keberatan sidang terus ditunda pak. Kami sudah menunggu terlalu lama pak. Kami ingin segera mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum Patrik, Ade Trini Hartaty SH,MH kepada dua orang Majelis Hakim yang ikut sidang yakni Ranto Indrakarta dan Cahyono.

Sebelumnya, Ranto Indrakarta menyatakan Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013 dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Merryawati berhalangan ikut sidang karena sedang menjalankan dinas.

” Berhubung Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan dinas, Sidang putusan ditunda hingga tanggal 22 Mei 2013,” ujar Ranto.

Seperti diketahui bahwa perkara gugatan perdata ini berawal dari adanya perselisihan aset perusahaan keluarga antara Patrick Pangestu dan Taw Kining yang dirintis bersama sejak 17 tahun yang lalu.

Taw Kining yang menjabat sebagai Komisaris di CV Prima merasa dirugikan oleh Patrick Pangestu yang menjabat Direktur dalam akte pendirian Notaris yang mereka buat.

Dalam perjalanannya usaha yang dirintis bersama ini menurut Kining terus berkembang dan sampai memiliki aset hingga mencapai Rp 50 Miliar. Kining yang merasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai komisaris akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut Haknya.

Sementara itu Patrick Pangestu sebagai pihak tergugat mengaku gugatan kining tersebut tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.
Meski mengaku bahwa Kining adalah Komisaris di CV Prima, Patrik mengatakan bahwa Kining yang juga masih adik iparnya tersebut hanya berstatus sebagai karyawan di CV Prima. Sementara mengenai status Kining yang menjabat sebagai Komisaris dalam pendirian akte notaris, Patrick menegaskan bahwa hal tersebut dilakukannya hanya untuk melengkapi persyaratan pendirian Badan Usaha berbentuk CV.

“Saya hanya pinjam nama Kining untuk pendirian CV saja. Selebihnya ia hanya bekerja diperusahaan sebagai tukang setting di usaha percetakan saya dengan menerima gaji setiap bulan,” ujarnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

15 menit ago

Bantah BAP, E’en Saputro Beri Kesaksian Mengejutkan di Sidang Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…

1 jam ago

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Preservasi Jalan Tol Jagorawi 5 – 12 Juli 2026

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…

2 jam ago

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.168

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…

2 jam ago

Kolaborasi Multipihak Perkuat Aksi Iklim Berbasis Desa melalui ProKlim di Sumatera Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…

2 jam ago

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

5 jam ago

This website uses cookies.