Rambe : Pengunduran Diri Muhamad Zali tidak Sah

Bupati Karimun Wajib Jalankan Putusan Pengadilan

BATAM – swarakepri.com : Surat pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Kabupaten Karimun, Muhamad Zali kepada Bupati Karimun, Nurdin Basirun tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengacara yang telah menerima surat kuasa khusus dari Muhamad Zali sejak awal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Batam.

Hal tersebut dikatakan mantan pengacara Muhamad Zali, Ahmad Fakih Rambe kepada SWARAKEPRI.COM, malam ini, Selasa(18/11/2014) di Batam.

Ditegaskan Rambe bahwa surat kuasa khusus dalam perkara gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan banding di PTTUN Medan yang diterimanya hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut oleh Muhamad Zali.

“Surat pengunduran diri Muhamad Zali tidak sah karena tidak melibatkan pengacara,”tegasnya.

Rambe juga mengatakan saat ini pengacara masih memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Muhamad Zali terkait kasus Pemberhentian dan Pengangkatan Muhamad Zali sebagai Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

“Bupati Karimun wajib melaksanakan putusan PTTUN Medan yang telah mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012,” jelasnya.

Dalam surat pernyataan pengunduran diri Muhamad Zali bulan november 2013 yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, disebutkan bahwa Muhamad Zali tidak akan melakukan gugatan dan upaya hukuk apapun terhadap putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan.

Dalam surat tersebut, Muhamad Zali juga beralasan telah aktif di Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Karimun.

Dari hasil investigasi dilapangan, pemberian dana kompensasi pengunduran diri kepada Muhamad Zali yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut dipergunakan untuk biaya pencalegan pada pemilu legislatif 2014.

Diberitakan sebelumnya sumber dana yang digunakan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membayar kompensasi pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Muhamad Zali yang diduga sebesar Rp 275 juta hingga saat ini masih misterius.

Kabag Humas Pemkab Karimun, Muhamad Yosli kepada SWARAKEPRI.COM mengakui adanya pemberian uang sagu hati kepada Muhamad Zali sebagai kompensasi pengunduran diri sebagai Kades Urung Barat yang diserahkan oleh Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq. Namun demikian terkait jumlah dan sumber dana tersebut, Yosli mengaku tidak mengetahui secara persis.

” Memang ada diserahkan dana sagu hati oleh pak Wabup, itupun atas keikhlasan dari pak Wabup sendiri,” jelas Yosli, Senin(18/11/2014). (redaksi3)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.