Ratu Atut akhirnya Dijebloskan ke Penjara

BATAM – swarakepri.com : Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari kedepan ole Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat(20/12/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah Ratu Atut diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus kasus pemberian hadiah kepada Akil Mochtar semasa ia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan menangani perkara sengketa Pilkada Lebak.

“Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama,” kata Johan Budi.

Terkait alasan penahanan yang dilakukan KPK, Johan mengaku hal tersebut adalah subjektif penyidik.

Saat keluar dari gedung KPK dengan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dari Satuan Brimob dan Sabhara, Ratu Atut tampak ketakutan dan terhambat keluar dari gedung KPK karena banyak wartawan dan simpatisan yang menunggunya.

Ratu Atut akhirnya dapat mencapai mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan KPK dan polisi yang bertugas di gedung KPK.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp 1 Miliyar kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka

Atut sendiri disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.(red/ant/sp/ak)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran

Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada nasabah, BRI Branch Office…

12 jam ago

Lintasarta dan OpenClaw Perkuat Ekosistem Agentic AI untuk Percepat Transformasi Industri Indonesia

Perkembangan Agentic AI atau AI Agents semakin mendapat perhatian dari pelaku industri di Indonesia. Tingginya…

12 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Gelar Olahraga Bersama dan Sosialisasi BRIGuna Karya di Lingkungan BPN

BRI Sudirman Semanggi melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus sosialisasi produk BRIGuna Karya bersama pegawai di…

15 jam ago

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sri Suryati Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus

BATAM - Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca…

15 jam ago

5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

17 jam ago

FLOQ Raih Penghargaan Yudhistira dari CFX atas Akuntabilitas dan Integritas Tertinggi

Setahun setelah mencatat peningkatan pangsa pasar terbesar di industri kripto Indonesia, FLOQ kembali memperoleh pengakuan…

20 jam ago

This website uses cookies.