Ribuan Warga Kampung Tua di Batam Kecam Pernyataan Lik Khai

“Pernyataan Lik Khai Menghina warga Melayu dan suku lainnya di Kampung Tua”

BATAM – swarakepri.com : Ketua Rumpun Khasanah Warisan(RKWB) Batam, Machmur Ismail menegaskan ribuan warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua di Batam merasa terhina atas penyataan anggota Komisi I DPRD Batam,Lik Khai di salah satu media terbitan batam yang mengatakan SK 105 kampung tua ngawur.

“Pernyataan Lik Khai yang juga menyebut pembagunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran tidak hanya menghina orang melayu tapi juga suku lainnya yang ada di kampung tua,” ujarnya, Kamis(18/12/2014).

Ismail juga menegaskan pernyataan Lik Khai tersebut tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat. “Atas pernyataan Lik Khai tersebut, ribuan warga melayu melalui RKWB akan melakuan perlawanan,” ujarnya.

Dikatakannya pernyataan Lik Khai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat melayu saat ini sehingga perlu dilakukan protes keras yang dituangkan dalam pernyataan sikap RKWB yakni SK Wali Kota Batam tentang kampung tua merupakan cikal bakal terwujudnya kampung tua yang legal, masyarakat sangat berkepentingan atas penentuan kampung tua dan akan mempertahankan sampai titik penghabisan, masyarakat kampung tua segera mengirim surat kepada Partai Nasdem agar segera melakukan PAW terhadap Lik Khai, dan jika tidak dilakukan PAW, Lik Khai akan kami seret keluar dari gedung DPRD.

Hingga berita ini diunggah, Lik Khai belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataannya yang dianggap telah menghina warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua Batam.

Seperti diketahui dalam salah satu media terbitan batam, Lik Khai mengatakan bahwa pembangunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran.
“Kita bisa lihatlah, sudah ada gapura masih banyak pengusaha mencaplok tanahnya,”ujarnya.

Kata Lik Khai, seandainya permasalahan kampung tua diajukan ke PBB, maka akan ditolak karena legalitas kampung tua hanya sebatas SK Walikota Batam, sedangkan status lahan di Batam diatur dalam Keppres tentang Badan pengusahaan(BP) Batam. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

59 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.