Ribuan Warga Kampung Tua di Batam Kecam Pernyataan Lik Khai

“Pernyataan Lik Khai Menghina warga Melayu dan suku lainnya di Kampung Tua”

BATAM – swarakepri.com : Ketua Rumpun Khasanah Warisan(RKWB) Batam, Machmur Ismail menegaskan ribuan warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua di Batam merasa terhina atas penyataan anggota Komisi I DPRD Batam,Lik Khai di salah satu media terbitan batam yang mengatakan SK 105 kampung tua ngawur.

“Pernyataan Lik Khai yang juga menyebut pembagunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran tidak hanya menghina orang melayu tapi juga suku lainnya yang ada di kampung tua,” ujarnya, Kamis(18/12/2014).

Ismail juga menegaskan pernyataan Lik Khai tersebut tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat. “Atas pernyataan Lik Khai tersebut, ribuan warga melayu melalui RKWB akan melakuan perlawanan,” ujarnya.

Dikatakannya pernyataan Lik Khai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat melayu saat ini sehingga perlu dilakukan protes keras yang dituangkan dalam pernyataan sikap RKWB yakni SK Wali Kota Batam tentang kampung tua merupakan cikal bakal terwujudnya kampung tua yang legal, masyarakat sangat berkepentingan atas penentuan kampung tua dan akan mempertahankan sampai titik penghabisan, masyarakat kampung tua segera mengirim surat kepada Partai Nasdem agar segera melakukan PAW terhadap Lik Khai, dan jika tidak dilakukan PAW, Lik Khai akan kami seret keluar dari gedung DPRD.

Hingga berita ini diunggah, Lik Khai belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataannya yang dianggap telah menghina warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua Batam.

Seperti diketahui dalam salah satu media terbitan batam, Lik Khai mengatakan bahwa pembangunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran.
“Kita bisa lihatlah, sudah ada gapura masih banyak pengusaha mencaplok tanahnya,”ujarnya.

Kata Lik Khai, seandainya permasalahan kampung tua diajukan ke PBB, maka akan ditolak karena legalitas kampung tua hanya sebatas SK Walikota Batam, sedangkan status lahan di Batam diatur dalam Keppres tentang Badan pengusahaan(BP) Batam. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

57 menit ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

4 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

6 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

6 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

6 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

7 jam ago

This website uses cookies.