Ribuan Warga Kampung Tua di Batam Kecam Pernyataan Lik Khai

“Pernyataan Lik Khai Menghina warga Melayu dan suku lainnya di Kampung Tua”

BATAM – swarakepri.com : Ketua Rumpun Khasanah Warisan(RKWB) Batam, Machmur Ismail menegaskan ribuan warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua di Batam merasa terhina atas penyataan anggota Komisi I DPRD Batam,Lik Khai di salah satu media terbitan batam yang mengatakan SK 105 kampung tua ngawur.

“Pernyataan Lik Khai yang juga menyebut pembagunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran tidak hanya menghina orang melayu tapi juga suku lainnya yang ada di kampung tua,” ujarnya, Kamis(18/12/2014).

Ismail juga menegaskan pernyataan Lik Khai tersebut tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat. “Atas pernyataan Lik Khai tersebut, ribuan warga melayu melalui RKWB akan melakuan perlawanan,” ujarnya.

Dikatakannya pernyataan Lik Khai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat melayu saat ini sehingga perlu dilakukan protes keras yang dituangkan dalam pernyataan sikap RKWB yakni SK Wali Kota Batam tentang kampung tua merupakan cikal bakal terwujudnya kampung tua yang legal, masyarakat sangat berkepentingan atas penentuan kampung tua dan akan mempertahankan sampai titik penghabisan, masyarakat kampung tua segera mengirim surat kepada Partai Nasdem agar segera melakukan PAW terhadap Lik Khai, dan jika tidak dilakukan PAW, Lik Khai akan kami seret keluar dari gedung DPRD.

Hingga berita ini diunggah, Lik Khai belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataannya yang dianggap telah menghina warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua Batam.

Seperti diketahui dalam salah satu media terbitan batam, Lik Khai mengatakan bahwa pembangunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran.
“Kita bisa lihatlah, sudah ada gapura masih banyak pengusaha mencaplok tanahnya,”ujarnya.

Kata Lik Khai, seandainya permasalahan kampung tua diajukan ke PBB, maka akan ditolak karena legalitas kampung tua hanya sebatas SK Walikota Batam, sedangkan status lahan di Batam diatur dalam Keppres tentang Badan pengusahaan(BP) Batam. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.