Categories: Karimun

Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus 3 Pengedar Sabu

KARIMUN – Tiga tersangka diduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, AP (31) warga Kalibaru Pelipit Sungai Lakam Timur, WS (24) warga Pulau Parit dan BA (22) warga Pulau Parit  Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun ditempat berbeda, Jumat (2/8/2019).

Saat diamankan, dari tangan ketiga tersangka, petugas menemukan barang bukti, 1 paket kecil narkotika diduga sabu seberat 0.45 Gram yang dikemas dalam plastik bening, 4 paket diduga sabu seberat 95.80 Gram, 1 paket kecil diduga sabu berat 2.60 Gram dan 1 butir diduga Pil Ekstasi berwarna Hijau.

Bersama barang bukti, Ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolres Karimun guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dalam ungkap kasus ini, 1 tersangka berinisial A yang disebut-sebut sebagai penyedia barang haram tersebut, masih dalam tahap pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Kepolisian.

“Penangkapan Ketiga teesangka, berkat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi, tim Opsanal Satres Narkoba Polres Karimun, langsung mendindaklanjuti setta melakukan pengembangan dan berhasil meringkus para tersangka,” terang Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Karimun, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK saat menggelar press rilis, Senin (5/8/2019) di Mapolres Karimun.

Dipaparkan, tersangka AP diringkus di depan Hotel Alisan Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0.45 Gram. Saat dilakukan interogasi, AP mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka WS yang dipesanya melalui tersangka BA.

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan tethadap tersangka WS dan BA. Dari tersangka BA, Polisi menemukan 4 paket narkotika diduga sabu seberat 95.80 Gram, 1 paket kecil sabu berat 2.60 Gram dan 1 butir pil ekstasi berwarna Hijau.

“Saat dinterogasi, tersangka BA mengakui jika sabu tersebut miliknya. Dia (Tersangka AP_red) mengaku jika barang tersebut didapatkan dari tersangka A (DPO) yang kini masih dalam tahap pengejaran,” tambah Jhon.

Atas perbuatanya, tersangka BA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.

Sedangkan tersangka AP dan WS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.