BATAM – swarakepri.com : Salah satu dari tiga terdakwa kasus Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone berinisial Si(dibawah) umur belum dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim karena tidak bisa hadir dalam persidangan pembacaan vonis pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2014 lalu.
Pembacaan putusan yang kembali diagendakan Majelis Hakim pada tanggal 10 Maret 2014 juga tidak dihadiri terdakwa yang sebelumnya telah ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Batam atas jaminan dari orang tua dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah(KPPAD) Kepri.
Penasehat Hukum terdakwa, Megawani SH mengatakan sejak penangguhan penahanan terhitung sudah tiga kali Si tidak bisa dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Untuk menghadirkan terdakwa di persidangan adalah kewenangan JPU,” ujarnya, siang tadi,Kamis(13/3/2014) di Batam Center.
Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Penuntut Umum terus berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan pembacaan vonis.
“Kita terus upayakan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” jelasnya sore tadi diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai adanya informasi yang menyebutkan terdakwa telah melarikan diri keluar Batam, Armen enggan berkomentar, namun demikian ia menegaskan bahwa terdakwa tetap akan dihadirkan di persidangan.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tetap mendesak Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
“Kami tetap mendesak Penuntut Umum agar mengadirkan terdakwa dipersidangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan memutuskan kedua terdakwa kasus Gelper Game Zone, Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sore tadi, Selasa(5/3/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 dan dijatuhkan hukuman penajara selama 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus.
Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur), tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan untuk mendengar putusan Majelis Hakim.
“Terhadap terdakwa Si, kita agendakan kembali pada hari Senin tangga 10 Maret, mohon JPU agar bisa menghadirkan terdakwa di persidangan,” tegas Jack.(redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.