BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro S.H., M.Hum melakukan tugas ke negara Australia untuk mendampingi Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto S.H., M.H. menghadiri kegiatan Annual Judicial For Judges of the Federal Circuit and Family Court of Australia(FCFCOA).
Dalam melakukan tugas ke Australia tersebut, Ketua PN Batam diketahui mendapatkan surat izin perjalanan ke luar negeri No. 1459/DJU/KP5.3/VI/2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum MARI Bambang Myanto S.H., M.H, untuk tanggal 18-23 Juni 2024, dan surat tugas No. 142/DJU/ST.HM3.1.2/VI/2024, untuk tanggal 18-23 Juni 2024 mendampingi Dirjen Badilum MARI dalam rangka memperingati ulang tahun tahun kerjasama yudisial antara MARI- FCFCOA yang memasuki tahun ke 20 di Newcastle, Sydney.
Sebelum melakukan tugas ke Australia tersebut, Ketua PN Batam Bambang Trikoro juga diketahui melakukan kunjungan ke negara Dubai. Pada tanggal 7 Mei 2024, Bambang Trikoro mendapatkan surat izin keluar negeri dengan No.1299/DJU/KP5.3/V/2024 dari Dirjen Badilum MARI untuk liburan ke Dubai.
Hal ini dibenarkan oleh, bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Kepri, Fahrozi kepada SwaraKepri, Selasa 25 Juni 2024.
“Informasinya beliau hanya untuk liburan ke Dubai. Sesuai surat untuk Bapak Bambang Trikoro ada Surat izin keluar negeri dengan No.1299/DJU/KP5.3/V/2024 dari Dirjen Badilum tanggal 7 mei 2024, diberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri bagi Hakim dengan tujuan negara Dubai dari tanggal 8-12 Mei 2024 untuk Keperluan Liburan. Dan juga surat Tugas dengan No 26/KPN.W32.U2/ST.KP7.1/V/2024 untuk Bapak Bambang Trikoro tanggal 20-22 Mei 2024 untuk Dinas Konsultasi ke Dirjen Badilum,” kata dia melalui pesan WhatsApp.
Pada saat berkunjung ke Dubai dan dinas konsultasi ke Dirjen Badilum MARI ini, pada saat itu Bambang Trikoro merupakan ketua majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram yang menjerat terdakwa Eks Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno. Saat itu sidang sempat ditunda oleh Majelis Hakim lantaran ketua majelis hakim tidak bisa hadir dalam persidangan.
Penundaan sidang ini terjadi pada Rabu 8 Mei 2024, dan Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Agus Fajar Sutrisno.
“Selanjutnya, jika masih memerlukan informasi, silahkan bersurat ke Pengadilan Tinggi Kepri melalui PTSP, biar bisa dibalas secara resmi juga. Kira-kira begitu ya,” tandas Fahrozi.
Klarifikasi Ketua PN Batam soal Kunjungan ke Dubai
Menanggapi perihal dirinya mendapat izin perjalanan ke luar negeri ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) oleh Dirjen Badilum MARI, Ketua Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro mengatakan bahwa keberangkatan dirinya tersebut merupakan tugas dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam rangka pendampingan kunjungan Ketua MARI ke Dubai Internasional Finance Court (DIFC).
Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…
PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…
Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
Di tengah ketidakpastian perdagangan global dan meningkatnya tensi ekonomi akibat kebijakan tarif dari pemerintahan Amerika…
JAKARTA, 6 Mei 2025 – Memasuki usia ke-37, Lintasarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra teknologi…
Jakarta — Di atas bentangan alam yang memesona, Kashmir menyimpan kisah luka dan kehilangan yang…
This website uses cookies.