BATAM – Sejak Januari 2018 hingga hari ini, sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama Batam sudah mencapai angka 375 perkara. Perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama Batam, Drs.Ifdal, SH mengatakan 375 perkara tersebut hanya dua perkara cerai yang disebabkan oleh KDRT.
“Cuma dua perkara yang disebabkan KDRT, selebihnya faktor ekonomi,” kata Ifdal saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (26/2/2018).
Ia mengaku heran dengan tingginya angka perceraian tersebut. Ia menduga faktor lain yang menyebabkan kandasnya rumah tangga tersebut ialah lemahnya pengetahuan agama.
“Menikah bukan perkara mudah, harus siap mental dan fisik serta iman, harus siap lahir batin, jangan siap batin saja,” ujarnya.
Ifdal berharap ke depannya kasus perceraian bisa menurun lantaran dia mengkhawatirkan tingginya angka perceraian menjadi faktor penyebab banyaknya perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.
“Rata – rata usia yang bercerai masih dua puluhan, usia seperti itu masih tergolong labil,” tutupnya.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.