Categories: BATAM

Selama Ramadan 1440H, THM di Batam Tutup Sembilan Hari

BATAM-Tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau wajib tutup selama sembilan hari demi menghormati umat Muslim yang menunaikan ibadah Ramadhan.

“Konsepnya 3-3-3,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata di Batam, Rabu (1/5/2019).

Dalam rapat itu, disepakati tempat hiburan malam tutup di tiga hari di awal Ramadan, yaitu malam tarawih pertama, kedua dan ketiga, lalu tiga hari di pertengahan Ramadhan dan tiga hari di akhir Ramadhan yaitu malam takbiran, Lebaran hari pertama dan kedua.

Hari pertama Ramadhan disesuaikan dengan penetapan dari Kementerian Agama. “Hasil rapat sesuai dengan yang kami ajukan. Sama dengan yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya sejak 2015,” kata Ardi.

Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan disosialisasikan kepada pelaku usaha agar ditaati.

Ardi menjelaskan, di luar malam-malam yang wajib tutup total tempat hiburan malam tetap boleh buka, dengan batasan waktu operasional.

Kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus seperti panti pijat, gelanggang permainan, cafe, diskotik, karaoke, pub dan bar dapat beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Kemudian khusus untuk jasa karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu dapat mulai beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Kecuali musik hidup pada lounge hotel yang menjadi fasilitas lobi hotel, tetap memperhatikan tingkat kebisingan,” kata Ardi.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan demi memastikan aturan itu dipatuhi seluruh pengelola jasa hiburan.

Pemerintah akan memberikan sanksi teguran 1 hingga 3, lalu pembekuan izin usaha sampai penutupan tempat usaha.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://kepri.antaranews.com/berita/56216/tempat-hiburan-malam-batam-wajib-tutup-9-hari

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

6 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

10 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

12 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

19 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

20 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.