Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

Disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya peneribitan persetujuan BP Batam dan surat rekomendasi Direktur Pengelolaan Pertanahan tersebut, untuk menghindari adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat I dan tergugat II dengan menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus perpanjangan atau penggantian sertipikat maka penggugat telah mengajukan blokir kepada turut tergugat III.

Dalam gugatan tersebut, Rustam manyampaikan 13 petitum yang dimohonkan kepada Majelis Hakim, diantaranya; pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Penggugat, telah menguasai dan membeli 1 unit tanah dan rumah objek sengketa di Komplek Shangrilla Blok A2 No. 80 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dengan batas-batas sempadan yaitu sebagai berikut : Utara, berbatas dengan tanah kosong, Selatan, berbatas dengan Ny. Ibu Sari Habibi, Timur berbatas dengan Jalan Raya Perumahan, Barat berbatasan dengan hutan,  dari Kimihiro Shimozono sejak tanggal  25 September 2002, hingga saat ini.

Ketiga, menyatakan Kimihiro  Shimozono telah membeli objek sengketa dari   pegembang Perumahan Shangrila dengan meminjam dan menggunakan atas nama Suryoto(Tergugat I) dengan harga sebesar SGD149.880, pada tanggal 23 Januari 2002. Keempat, menyatakan Akta Surat Kuasa untuk menjual tanggal 25 September  2002,  terhadap objek sengketa dari Tergugat I kepada Kimihiro Shimozono, adalah sah dan mengikat.

Kelima, menyatakan pengalihan Hak dari Kimihiro Shimozono kepada Rustam Ritongga (Penggugat) sesuai Kuasa Menjual/Pengalihan Hak Register No: 005/LEG/KONS/03/17 tanggal 12 Maret 2017 yang di tandatangani di Kedutaan Besar Indonesia di Abu Dhabi dan Perjanjian Pengalihan Hak dan serah terima fisik tanah dan bangunan objek sengketa kepada Penggugat pada tanggal 16 Juni 2017,  adalah sah dan mengikat.

Keenam, menyatakan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 24 Juli 2014 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum. Ketujuh, memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II, atau pihak lain yang  menguasai dokumen Sertifikat Hak Pakai, Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanah objek  sengketa supaya  menyerahkan kepada Penggugat.

Kedelapan, menyatakan tergugat II pembeli objek sengketa beritikat buruk, oleh karenanya tidak  pastas untuk  memperoleh Perlindungan hukum. Kesembilan, menyatakan, penggugat selaku pengguna tanah objek sengketa sejak tahun 2001 hingga saat ini adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan pemnbayaran UWT kepada turut tergugat II sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kesepuluh, menyatakan batal demi hukum; Keputusan BP Batam tanggal 27 Desember 2021 tetang penggunaan bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam/ Turut Tergugat II kepada Ali/Tergugat II. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah tanggal 30 Desember 2021 antara Turut Tergugat II dengan Tergugat II. Faktur Tagihan  UWT Tanggal 12 November  2015, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

2 hari ago

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

2 hari ago

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…

2 hari ago

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

2 hari ago

Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Mudah Dinikmati

Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…

2 hari ago

This website uses cookies.