Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

Disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya peneribitan persetujuan BP Batam dan surat rekomendasi Direktur Pengelolaan Pertanahan tersebut, untuk menghindari adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat I dan tergugat II dengan menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus perpanjangan atau penggantian sertipikat maka penggugat telah mengajukan blokir kepada turut tergugat III.

Dalam gugatan tersebut, Rustam manyampaikan 13 petitum yang dimohonkan kepada Majelis Hakim, diantaranya; pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Penggugat, telah menguasai dan membeli 1 unit tanah dan rumah objek sengketa di Komplek Shangrilla Blok A2 No. 80 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dengan batas-batas sempadan yaitu sebagai berikut : Utara, berbatas dengan tanah kosong, Selatan, berbatas dengan Ny. Ibu Sari Habibi, Timur berbatas dengan Jalan Raya Perumahan, Barat berbatasan dengan hutan,  dari Kimihiro Shimozono sejak tanggal  25 September 2002, hingga saat ini.

Ketiga, menyatakan Kimihiro  Shimozono telah membeli objek sengketa dari   pegembang Perumahan Shangrila dengan meminjam dan menggunakan atas nama Suryoto(Tergugat I) dengan harga sebesar SGD149.880, pada tanggal 23 Januari 2002. Keempat, menyatakan Akta Surat Kuasa untuk menjual tanggal 25 September  2002,  terhadap objek sengketa dari Tergugat I kepada Kimihiro Shimozono, adalah sah dan mengikat.

Kelima, menyatakan pengalihan Hak dari Kimihiro Shimozono kepada Rustam Ritongga (Penggugat) sesuai Kuasa Menjual/Pengalihan Hak Register No: 005/LEG/KONS/03/17 tanggal 12 Maret 2017 yang di tandatangani di Kedutaan Besar Indonesia di Abu Dhabi dan Perjanjian Pengalihan Hak dan serah terima fisik tanah dan bangunan objek sengketa kepada Penggugat pada tanggal 16 Juni 2017,  adalah sah dan mengikat.

Keenam, menyatakan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 24 Juli 2014 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum. Ketujuh, memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II, atau pihak lain yang  menguasai dokumen Sertifikat Hak Pakai, Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanah objek  sengketa supaya  menyerahkan kepada Penggugat.

Kedelapan, menyatakan tergugat II pembeli objek sengketa beritikat buruk, oleh karenanya tidak  pastas untuk  memperoleh Perlindungan hukum. Kesembilan, menyatakan, penggugat selaku pengguna tanah objek sengketa sejak tahun 2001 hingga saat ini adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan pemnbayaran UWT kepada turut tergugat II sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kesepuluh, menyatakan batal demi hukum; Keputusan BP Batam tanggal 27 Desember 2021 tetang penggunaan bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam/ Turut Tergugat II kepada Ali/Tergugat II. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah tanggal 30 Desember 2021 antara Turut Tergugat II dengan Tergugat II. Faktur Tagihan  UWT Tanggal 12 November  2015, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Telkom Indonesia Dorong Etika AI untuk Bangun Kepercayaan Publik

Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…

2 hari ago

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital Transformasi digital di Indonesia…

2 hari ago

Semarang Juga Sibuk Mudik, Stasiun Tawang dan Poncol Dipadati Pemudik Kereta Api

497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…

2 hari ago

Turtle AV USB Extender Kit: Solusi Inovatif untuk Instalasi Media dan AV

Artikel “Turtle AV USB Extender Kit: A Game Changer for Media and AV Installations” oleh…

2 hari ago

Diduga Milik WN Tiongkok, First Club Sediakan Layanan Tarian Erotis

BATAM - First Club, salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh,…

2 hari ago

Webinar AI for Business oleh Telkom Indonesia Jadi Momentum Percepat Transformasi Digital di Kawasan Indonesia Timur

Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…

4 hari ago

This website uses cookies.