Ia mengungkapkan pihaknya telah mengajukan semua bukti-bukti surat kepada Majelis Hakim.
“Kalau yang kami ajukan semuanya ada. Sesuai dengan aturan hukum kita yang ada di kota Batam ini. Dari AJB pemilik awal (Suryoto/Tergugat I), Sertifikat rumah pemilik awal, Izin Peralihan Hak (IPH) dari pemilik awal kepada klien kami (Tergugat II), lalu ada terbit PL, dan surat keputusan dari BP Batam, ada perjanjian BP Batam dengan klien kami, ada rekomendasi dari BP Batam kepada BPN. Namun, yaitu diblokir oleh si Penggugat dan BPN Batam sampai hari ini (Sidang ke lima) tidak hadir dalam persidangan. Jadi, yang belum pernah hadir dalam persidangan ada dua pihak yakni, pemilik awal Suryoto selaku Tergugat I dan BPN Batam selaku turut Tergugat III,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, dalam persidangan tersebut pihak BPN Batam (Turut Tergugat III) bisa hadir, karena ada aturan yang mengatakan bahwa BPN tidak bisa memblokir (sertifikat) berasal dari permohonan seseorang.
“BPN Batam tahu bahwa tidak ada dasar hukumnya melakukan pemblokiran tersebut, tetapi ya begitulah yang terjadi. Untuk itu, secepatnya kami akan mengajukan keberatan supaya BPN Batam bisa menjalankan aturan dan BPN Batam bisa menerbitkan Sertifikat klien kami,” pungkasnya./Shafix
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.
View Comments