Ia mengungkapkan pihaknya telah mengajukan semua bukti-bukti surat kepada Majelis Hakim.
“Kalau yang kami ajukan semuanya ada. Sesuai dengan aturan hukum kita yang ada di kota Batam ini. Dari AJB pemilik awal (Suryoto/Tergugat I), Sertifikat rumah pemilik awal, Izin Peralihan Hak (IPH) dari pemilik awal kepada klien kami (Tergugat II), lalu ada terbit PL, dan surat keputusan dari BP Batam, ada perjanjian BP Batam dengan klien kami, ada rekomendasi dari BP Batam kepada BPN. Namun, yaitu diblokir oleh si Penggugat dan BPN Batam sampai hari ini (Sidang ke lima) tidak hadir dalam persidangan. Jadi, yang belum pernah hadir dalam persidangan ada dua pihak yakni, pemilik awal Suryoto selaku Tergugat I dan BPN Batam selaku turut Tergugat III,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, dalam persidangan tersebut pihak BPN Batam (Turut Tergugat III) bisa hadir, karena ada aturan yang mengatakan bahwa BPN tidak bisa memblokir (sertifikat) berasal dari permohonan seseorang.
“BPN Batam tahu bahwa tidak ada dasar hukumnya melakukan pemblokiran tersebut, tetapi ya begitulah yang terjadi. Untuk itu, secepatnya kami akan mengajukan keberatan supaya BPN Batam bisa menjalankan aturan dan BPN Batam bisa menerbitkan Sertifikat klien kami,” pungkasnya./Shafix
Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…
Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…
Ekosistem startup di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Pada awal 2024, tercatat ada 2.562 startup…
KUPP Kelas III Ogoamas, bekerja sama dengan Port Academy, sukses menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar…
Sistem telepon berbasis AI "MiiTel Phone" kini menyediakan fitur word cloud otomatis, memungkinkan perusahaan melihat…
Pada ajang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/9), WSBP berhasil meraih penghargaan dalam kategori Top…
This website uses cookies.
View Comments