Disebutkan bahwa sejak tanggal 25 September 2002, penggugat telah menerima dan menguasai fisik tanah dan bangunan objek sengketa, demikian juga dengan segala dokumen yang berhubungan dengan objek, yaitu Sertipikat Hak Pakai, IMB, Akta Jual Beli, PBB dan salinan akta kuasa untuk menjual dari Tergugat I kepada Kimihiro Shimizono.
“Dalam salinan akta kuasa untuk menjual tersebut menerangkan secara khusus bahwa Kimihiro Shimizono yang berhak untuk menjual dan mengalihkan hak atas objek sengketa. Kemudian untuk keperluan pengurusan perpanjangan dan pembayaran UWT, tanggal 13 Februari 2014, tergugat I telah mengambil semua dokumen tersebut sebagai persyaratan untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan UWT objek sengketa,”ujarnya.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 12 Maret 2017, Kimihiro Shimizono telah mengalihkan hak terhadap objek sengketa kepada Penggugat sesuai bukti surat kuasa menjual/peralihan hak. Pada tanggal 17 Juli 2017, saat penggugat menanyakan tindak lanjut pengurusan perpanjangan dan pembayaran UWT objek sengketa ke kantor BP Batam, diketahui bahwa tergugat I telah melakukan pengalihan hak terhadap objek sengketa kepada tergugat II sesuai dengan Akte Jual Beli tanggal 24 Juli 2014.
“Karena penyerahan seluruh dokumen objek sengketa terhadap tergugat I bertujuan untuk perpanjangan dan pembayaran UWT di BP Batam, kemudian tergugat I mengalihkan/menjual objek sengketa terhadap tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.” ujarnya.
“Karena tergugat II didalam menerima pengalihan hak dan melaksanakan jual beli terhadap objek sengketa tidak melakukan pemeriksaan terhadap fisik tanah dan bangunan di lokasi, dan tidak pernah menerima penyerahan fisik objek sengketa sejak 24 Juli 2014 hingga sekarang(9 tahun), dan karena fisik objek sengketa sedang dalam penguasaan dan di tempati oleh penggugat, maka perbuatan jual beli tergugat I dan tergugat II secara diam-diam telah dilakukan dengan itikad buruk, sehingga menurut hukum pembeli yang beritikad buruk, tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.”
“Karena tergugat I dan tergugat II menggunakan akta jual beli tanggal 24 Juli 2014 untuk mengajukan permohonan balik nama penggunaan objek sengketa yang menjadi bagian dari tanah tertentu hak pengelolaan BP Batam, maka penerbitan surat persetujuan BP Batam tanggal 18 Oktober 2021 dan surat rekomendasi Direktur Pengelolaan Pertanahan tanggal 9 November 2021 telah diperbuat secara cacat hukum sehingga haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.”
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.
View Comments