Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

BATAM – Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 berlanjut ke Pengadilan Negeri Batam. Rustam Ritonga(penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat yakni Suryoto(Tergugat I), Ali(Tergugat II), Rudi Purba(Turut Tergugat I), Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam(Turut Tergugat II), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) CQ Kepala BPN Kota Batam(Turut Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 11 April 2023 lalu.

Hari ini, Selasa(25/7), persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Penggugat dan para tergugat menyerahkan alat bukti tertulis kepada Majelis Hakim. Persidangan kali ini dihadiri oleh penggugat Rustam Ritonga, Kuasa Hukum Tergugat II Roy Wright Hutapea,  Putra Manalu Biro Hukum BP Batam selaku turut tergugat  II.

Untuk diketahui, dalam gugatannya Rustam Ritonga menguraikan dasar dan alasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dokumen gugatan yang diterima SwaraKepri, Rustam menjelaskan bahwa penggugat mempunyai dan menguasai tanah dan bangunan rumah di Komplek Shangrilla Blok A2 Nomor 80, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Yang diperoleh dari Kimihiro Shimizono, sesuai dengan bukti surat kuasa menjual/peralihan hak dari Kimihiro Shimizono kepada penggugat. Adapun harga peralihan hak yang disepakati adalah sebesar Rp800 Juta.

Ia menguraikan bahwa latar belakang sejarah pembelian dan penguasaan terhadap rumah sengketa tesebut sejak tahun 2002 hingga saat ini bermula pada tanggal 23 Januari 2002, Kimihiro Shimizono(WNA Jepang) telah membeli objek sengketa dari pengembang perumahan Shangrilla dengan harga SGD149.830.

“Karena pembelian objek sengketa tersebut tidak bisa terhadap Warga Negera Asing langsung, sehingga atas saran dari Suryoto(Tergugat I) kepada Kimihiro Shimizono, supaya pembelian objek sengketa dapat meminjam dan menggunakan nama Tergugat I,” kata dia dalam gugatannya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

27 menit ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

51 menit ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

6 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

15 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

17 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

20 jam ago

This website uses cookies.