Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

BATAM – Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 berlanjut ke Pengadilan Negeri Batam. Rustam Ritonga(penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat yakni Suryoto(Tergugat I), Ali(Tergugat II), Rudi Purba(Turut Tergugat I), Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam(Turut Tergugat II), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) CQ Kepala BPN Kota Batam(Turut Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 11 April 2023 lalu.

Hari ini, Selasa(25/7), persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Penggugat dan para tergugat menyerahkan alat bukti tertulis kepada Majelis Hakim. Persidangan kali ini dihadiri oleh penggugat Rustam Ritonga, Kuasa Hukum Tergugat II Roy Wright Hutapea,  Putra Manalu Biro Hukum BP Batam selaku turut tergugat  II.

Untuk diketahui, dalam gugatannya Rustam Ritonga menguraikan dasar dan alasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dokumen gugatan yang diterima SwaraKepri, Rustam menjelaskan bahwa penggugat mempunyai dan menguasai tanah dan bangunan rumah di Komplek Shangrilla Blok A2 Nomor 80, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Yang diperoleh dari Kimihiro Shimizono, sesuai dengan bukti surat kuasa menjual/peralihan hak dari Kimihiro Shimizono kepada penggugat. Adapun harga peralihan hak yang disepakati adalah sebesar Rp800 Juta.

Ia menguraikan bahwa latar belakang sejarah pembelian dan penguasaan terhadap rumah sengketa tesebut sejak tahun 2002 hingga saat ini bermula pada tanggal 23 Januari 2002, Kimihiro Shimizono(WNA Jepang) telah membeli objek sengketa dari pengembang perumahan Shangrilla dengan harga SGD149.830.

“Karena pembelian objek sengketa tersebut tidak bisa terhadap Warga Negera Asing langsung, sehingga atas saran dari Suryoto(Tergugat I) kepada Kimihiro Shimizono, supaya pembelian objek sengketa dapat meminjam dan menggunakan nama Tergugat I,” kata dia dalam gugatannya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.