Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

BATAM – Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 berlanjut ke Pengadilan Negeri Batam. Rustam Ritonga(penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat yakni Suryoto(Tergugat I), Ali(Tergugat II), Rudi Purba(Turut Tergugat I), Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam(Turut Tergugat II), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) CQ Kepala BPN Kota Batam(Turut Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 11 April 2023 lalu.

Hari ini, Selasa(25/7), persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Penggugat dan para tergugat menyerahkan alat bukti tertulis kepada Majelis Hakim. Persidangan kali ini dihadiri oleh penggugat Rustam Ritonga, Kuasa Hukum Tergugat II Roy Wright Hutapea,  Putra Manalu Biro Hukum BP Batam selaku turut tergugat  II.

Untuk diketahui, dalam gugatannya Rustam Ritonga menguraikan dasar dan alasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dokumen gugatan yang diterima SwaraKepri, Rustam menjelaskan bahwa penggugat mempunyai dan menguasai tanah dan bangunan rumah di Komplek Shangrilla Blok A2 Nomor 80, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Yang diperoleh dari Kimihiro Shimizono, sesuai dengan bukti surat kuasa menjual/peralihan hak dari Kimihiro Shimizono kepada penggugat. Adapun harga peralihan hak yang disepakati adalah sebesar Rp800 Juta.

Ia menguraikan bahwa latar belakang sejarah pembelian dan penguasaan terhadap rumah sengketa tesebut sejak tahun 2002 hingga saat ini bermula pada tanggal 23 Januari 2002, Kimihiro Shimizono(WNA Jepang) telah membeli objek sengketa dari pengembang perumahan Shangrilla dengan harga SGD149.830.

“Karena pembelian objek sengketa tersebut tidak bisa terhadap Warga Negera Asing langsung, sehingga atas saran dari Suryoto(Tergugat I) kepada Kimihiro Shimizono, supaya pembelian objek sengketa dapat meminjam dan menggunakan nama Tergugat I,” kata dia dalam gugatannya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.