Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

BATAM – Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 berlanjut ke Pengadilan Negeri Batam. Rustam Ritonga(penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat yakni Suryoto(Tergugat I), Ali(Tergugat II), Rudi Purba(Turut Tergugat I), Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam(Turut Tergugat II), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) CQ Kepala BPN Kota Batam(Turut Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 11 April 2023 lalu.

Hari ini, Selasa(25/7), persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Penggugat dan para tergugat menyerahkan alat bukti tertulis kepada Majelis Hakim. Persidangan kali ini dihadiri oleh penggugat Rustam Ritonga, Kuasa Hukum Tergugat II Roy Wright Hutapea,  Putra Manalu Biro Hukum BP Batam selaku turut tergugat  II.

Untuk diketahui, dalam gugatannya Rustam Ritonga menguraikan dasar dan alasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dokumen gugatan yang diterima SwaraKepri, Rustam menjelaskan bahwa penggugat mempunyai dan menguasai tanah dan bangunan rumah di Komplek Shangrilla Blok A2 Nomor 80, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Yang diperoleh dari Kimihiro Shimizono, sesuai dengan bukti surat kuasa menjual/peralihan hak dari Kimihiro Shimizono kepada penggugat. Adapun harga peralihan hak yang disepakati adalah sebesar Rp800 Juta.

Ia menguraikan bahwa latar belakang sejarah pembelian dan penguasaan terhadap rumah sengketa tesebut sejak tahun 2002 hingga saat ini bermula pada tanggal 23 Januari 2002, Kimihiro Shimizono(WNA Jepang) telah membeli objek sengketa dari pengembang perumahan Shangrilla dengan harga SGD149.830.

“Karena pembelian objek sengketa tersebut tidak bisa terhadap Warga Negera Asing langsung, sehingga atas saran dari Suryoto(Tergugat I) kepada Kimihiro Shimizono, supaya pembelian objek sengketa dapat meminjam dan menggunakan nama Tergugat I,” kata dia dalam gugatannya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM

Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…

10 menit ago

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

42 menit ago

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

2 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

3 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

5 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

5 jam ago

This website uses cookies.