Warga Minta Ruang Dialog Dibuka
Dalam kesempatan tersebut, Salvius Nong juga menjelaskan bahwa selama ini warga sudah sangat terbuka untuk mencari solusi menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Masyarakat sudah terbuka, bagaimana solusinya? yang jadi masalah pihak perusahaan dan Ditpam tidak membuka diri. Itu masalah yang paling penting,”tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa warga Teluk Bakau tidak menolak pembebasan lahan, Ketika hak mereka diberikan.
“Kami pada prinsipnya tidak menolak pembebasan lahan. Ketika hak-hak kami diberikan, kami akan pergi dengan senang hati. Kami sebagai warga, merasa tidak pernah terima SP1, SP2 dan SP3, itu karena semuanya melanggar aturan. Buka ruang diskusi dan duduk bersama, itulah solusi terbaik, kalau tidak dibuka ruang akan tetap seperti ini,”tandasnya.
Kronologi Sengketa Lahan
Sebanyak 271 Kepala Keluarga warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar sudah bermukim sejak puluhan tahun diatas lahan yang kemudian dialokasikan BP Batam kepada PT. SBS.
Pada tanggal 28 November 2023, Ditpam BP Batam memfasilitasi mediasi antara warga dengan PT.SBS terkait pemberian sagu hati atau ganti rugi.
Pada mediasi 28 November 2023 di Mako Ditpam, PT.SBS menjanjikan akan memberikan kavling 6×10 meter kepada warga.
Pada bulan Agustus 2026, digelar dua kali mediasi di Mako Ditpam BP Batam antara PT.SBS dengan warga Teluk Bakau. Namun dua kali mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan.
PT.SBS kemudian tidak menyanggupi pemberian kavling tersebut, lalu menawarkan kompensasi sebesar 10-20 Juta(tiga kelompok) setiap rumah, tergantung ukuran rumah yang ada.
