Sengketa Lahan di Teluk Bakau: Ganti Rugi Belum Sepakat, Warga Tolak SP3 Ditpam BP Batam – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sengketa Lahan di Teluk Bakau: Ganti Rugi Belum Sepakat, Warga Tolak SP3 Ditpam BP Batam

Warga Teluk Bakau saat menolak SP3 dari Ditpam BP Batam, Kamis 8 Oktober 2026./Foto: IST

Atas permintaan PT.SBS, warga kemudian menyurati pihak PT.SBS untuk mengusulkan besaran ganti rugi. Namun usulan dari warga tersebut tidak dijawab oleh pihak perusahaan.

Pada tanggal 18 September 2026, Ditpam BP Batam mengirimkan Surat Peringatan 1(pertama) Nomor: B-5405/A6.1/PG.00.02/9/2026 untuk membongkar bangunan/mengosongkan lokasi kepada warga 7 RT di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Dalam Surat Peringatan I tersebut disebutkan bahwa SP 1 tersebut menindaklanjut Surat PT.SBS tanggal 7 Juli 2026 tentang Permohonan Dukungan Penertiban dan Pengosongan Lahan dan hasil rapat sosialiasi telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, 12 Agustus 2026, dan 27 Agustus 2026 di Aula Mako Ditpam, serta sesuai hasil rapat terakhir, dimana warga diminta untuk mengambil sagu hati ke kantor penerima PL PT SBS mulai 28 Agustus 2026 sampai dengan 16 September 2026.

Siapa Dibalik PT.SBS?

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(AHU) Kementerian Hukum RI, diketahui bahwa PT.SBS telah melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan pada tanggal 17 September 2026 dengan Nomor SK: AHU-0094527.AH.01.02.Tahun 2026.

PT.SBS memiliki 9 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(BKLI), diantaranya Pengolahan dan Penyediaan Air Minum, Penyediaan dan Penampungan Air Baku, Aktivitas Penunjang Penyediaan Air, Aktivitas Remediasi dan Pengolahan Limbah atau Sampah Lainnya.

Selanjutnya, Konstruksi Konvensional Gedung Industri, Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian, Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa, Pengelolaan Kawasan Industri, dan Aktivitas Real Estat(Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa.

Modal Dasar, harga per lembar saham Rp1.000.000, jumlah lembar saham 90.000, total Rp90 Miliar.

Pengurus dan Pemegang Saham

Pengurus dan Pemegang Saham PT.SBS adalah BA selaku Direktur, jumlah lembar saham kosong. CVF selaku Komisaris Utama, jumlah lembar saham 81.000, total Rp81 Miliar. BC selaku Komisaris, jumlah lembar saham 9.000, total Rp9 Miliar./RD

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!