Tiga Tahun Tak Kunjung Jelas, Warga Teluk Bakau Desak BP Batam Evaluasi SP-3 Pengosongan Lahan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tiga Tahun Tak Kunjung Jelas, Warga Teluk Bakau Desak BP Batam Evaluasi SP-3 Pengosongan Lahan

Warga Teluk Batau menolak SP3 Pengosongan Lahan yang diantar Ditpam BP Batam, Kamis 8 Oktober 2026./Foto: IST

BATAM – Bagi warga Teluk Bakau, rumah bukan sekadar bangunan. Di sanalah mereka tumbuh, menua, dan menitipkan kenangan. Namun hampir tiga tahun terakhir, rumah itu tak lagi terasa aman. Setiap derap langkah aparat, setiap lembar surat yang datang, membawa bayang-bayang yang sama: pengosongan.

Sebanyak 271 warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, hidup dalam ketidakpastian. Mereka menempati lahan alokasi PT SBS yang dikelola BP Batam. Hingga kini, tak ada kejelasan atas nasib mereka. Yang ada hanyalah surat peringatan yang silih berganti—dan tekanan yang kian menekan.

Ikhtiar yang Tak Kunjung Berbuah

Warga tidak tinggal diam. Mereka telah menempuh berbagai jalan. Mediasi dengan perusahaan di Mako Ditpam BP Batam. Menyurati instansi terkait. Hingga menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Kota Batam. Semua dilakukan demi satu hal: kepastian.

Namun, usaha itu seolah berjalan di tempat. Alih-alih mendapat solusi, tekanan justru datang bertubi-tubi. Baru-baru ini, Ditpam BP Batam bersama personel Kepolisian, Koramil, dan pihak Kecamatan Nongsa datang membawa surat peringatan ketiga (SP3) berisi perintah pengosongan lahan yang mereka tempati.

Bagi warga, kedatangan itu seperti pukulan telak. Surat itu mereka tolak mentah-mentah. Menurut mereka, peringatan tersebut cacat prosedur sejak awal. Belum lagi, kata warga, pihak perusahaan telah ingkar janji atas hasil kesepakatan mediasi di Mako Ditpam BP Batam pada 28 November 2023.

Suara dari Teluk Bakau

Di tengah ketidakpastian itu, Salvius Nong, Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, tetap tegar menyuarakan nasib warganya. Pada 9 Oktober 2026, ia kembali menyurati Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam. Surat itu berisi permohonan evaluasi dan perpanjangan Surat Peringatan Ketiga.

Dalam suratnya, Salvius menyinggung peristiwa bentrokan yang baru saja terjadi di Kota Batam akibat masalah lahan. Baginya, kejadian itu adalah alarm keras yang tak boleh diabaikan.

“Investasi tidak boleh di atas air mata dan bentrokan sesama. Pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan luka,” ujarnya seperti dikutip SwaraKepri dari surat Aliansi Masyarakat Teluk Bakau kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam Nomor 004/AM-Tlbk/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026.

Kalimat itu bukan sekadar retorika. Ia lahir dari pengalaman panjang warga yang rumahnya telah porak-poranda oleh PT SBS, perusahaan yang mendapat penetapan lokasi (PL) dari BP Batam.

“Pada dasarnya kami sebagai warga masyarakat tidak menolak pembangunan di Kota Batam. Tetapi, sekali lagi kami inginkan agar investasi tidak boleh di atas air mata dan bentrokan sesama. Pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan luka,” tegas Salvius.

Berpegang pada Kesepakatan yang Tak Diindahkan

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau tetap berpegang teguh pada hasil pertemuan pertama di Mako Ditpam BP Batam, sesuai Undangan Rapat Direktur Pengamanan Aset Nomor: B-5527/A.3.4/PG.00.03/11/2023 tertanggal 28 November 2023. Dalam notulen rapat itu, telah diuraikan beberapa poin kesepakatan antara PT SBS dengan warga, dimediasi oleh BP Batam melalui Ditpam.

“Bagi kami, ini merupakan kesepakatan yang mengikat para pihak untuk tunduk dan taat. Para pihak yang hadir saat itu mewakili instansinya masing-masing, bukan atas nama pribadi,” ujar Salvius.

Namun, setelah pertemuan itu, PT SBS dinilai mengingkari semua hasil kesepakatan. Menurut warga, pihak perusahaan bergerilya mendatangi rumah-rumah warga dan menawarkan ganti rugi versi mereka. Banyak rumah dijual dengan harga murah karena diancam dengan kalimat: “Lebih baik ambil saja daripada turun tim terpadu dan tidak dapat apa-apa.”

Protes pun bermunculan. Warga tetap berpegang pada hasil kesepakatan 28 November 2023. Akhirnya, pada 29 Mei 2026, dilaksanakan pertemuan bersama antara PT SBS dengan warga terdampak. Beberapa hal dibicarakan, antara lain permintaan warga agar proses mediasi hingga penggusuran berjalan tanpa intimidasi dan tetap memanusiakan manusia.

Warga juga mengajukan nominal ganti rugi sebesar Rp80.000.000, dengan acuan harga kavling legal di Batam saat ini senilai Rp40.000.000, sisanya untuk biaya pemindahan dan tapak rencana rumah baru. Mereka berharap waktu yang diberikan setelah pembayaran disepakati adalah minimal enam bulan hingga satu tahun, untuk membangun rumah di lokasi baru.

Jawaban yang Tak Menjawab

Dalam surat balasan tertanggal 4 Juni 2026, PT SBS menanggapi hasil pertemuan 29 Mei 2026. Pada poin pertama, PT SBS menyatakan tetap mengacu pada dasar penyelesaian yang telah ditetapkan kepada kurang lebih 500 rumah yang sebelumnya telah diselesaikan di wilayah RT 005, RT 004, RT 002, dan RT 001 RW 016, yakni sebesar Rp10.000.000, Rp15.000.000, dan Rp20.000.000. Nilai dan mekanisme itu dianggap tetap menjadi acuan perusahaan tanpa perubahan ketentuan khusus.

Pada poin kedua, PT SBS menyatakan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan uang sagu hati kepada pihak yang menempati lahan dimaksud. Perusahaan menyinggung bahwa pada tahun 1986, BP Batam pernah memberikan bantuan atau sagu hati kepada masyarakat pada saat proses sebelumnya dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menegaskan beberapa bantahan. Pertama, mereka mempertanyakan dasar PT SBS mengacu pada penyelesaian 500 rumah di wilayah tersebut. Menurut warga, tidak benar bahwa tahun 1986 BP Batam telah memberikan bantuan atau sagu hati, karena hingga kini masih ada warga yang memiliki surat tebas di lahan itu.

Kedua, warga menilai PT SBS telah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap warga terdampak. Mereka mengacu pada penjelasan Biro Hukum BP Batam yang menyatakan bahwa PT SBS harus bertanggung jawab atas tanah, tanam tumbuh, dan bangunan di atas PL PT SBS, serta berkewajiban merelokasi warga terdampak. Penjelasan itu, menurut warga, menggugurkan dalih PT SBS yang menyatakan tidak memiliki kewajiban memberikan sagu hati.

Ketiga, proses pembayaran sagu hati yang sudah dilakukan PT SBS terhadap warga di RT 001, RT 002, RT 004, dan RT 005 RW 016 tidak bisa dijadikan acuan bagi warga lain, karena pembayaran itu merupakan kesepakatan individu tanpa sosialisasi atau dialog terlebih dahulu.

Keempat, warga menilai alasan PT SBS terkait pembebasan lahan tahun 1986 tidak benar karena tidak menunjukkan bukti jelas. Warga justru memegang surat tebas yang dibuat tahun 1963 atas nama almarhum Bernadus, yang hingga kini belum ditarik oleh BP Batam (Otorita Batam saat itu).

Kelima, apabila terjadi permasalahan di kemudian hari terhadap warga yang telah menerima uang sagu hati, hal itu tidak bisa menjadi alasan menerapkan nominal yang sama kepada warga yang belum menerima.

Buntu, Lalu Membuka Diri

Setelah pertemuan ketiga di Mako Ditpam yang tidak membuahkan hasil, warga bersurat kepada PT SBS sesuai saran perwakilan perusahaan. Namun, hingga kini, jawaban tak kunjung datang.

Menindaklanjuti saran PT SBS agar warga menyepakati nominal yang diminta, warga pun menggelar pertemuan pada Sabtu, 5 September 2026. Dalam pertemuan itu, warga menyepakati nominal yang diajukan kepada perusahaan sebesar Rp60.000.000, dengan perincian: uang ganti harga kavling Rp40.000.000 dan biaya pemindahan serta tapak rencana rumah baru Rp20.000.000.

“Hal ini menunjukkan bahwa warga sudah terbuka dan membuka diri untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan,” ujar Salvius.

Harapan yang Masih Tersisa

Salvius menyatakan bahwa warga sangat kecewa dengan kinerja Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Ditpam BP Batam yang dinilai seakan menutup mata terhadap proses dan prosedur yang dilakukan dengan arahan PT SBS.

“Sangat wajar dan sangat masuk akal kalau kami warga masyarakat yang terdampak menolak semua Surat Peringatan, baik SP1, SP2, maupun SP3 yang dikeluarkan oleh Ditpam BP Batam,” tegasnya.

Karena itu, melalui suratnya, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau memohon kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam untuk mengevaluasi dan memperpanjang masa Surat Peringatan Ketiga.

“Bagaimanapun, keputusan dan kebijaksanaan Bapak Direktur sangat mempengaruhi kondisi dan situasi keamanan di wilayah tempat tinggal kami, Teluk Bakau, pada khususnya, dan di Kota Batam pada umumnya,” pungkas Salvius.

Di Teluk Bakau, rumah-rumah itu masih berdiri. Namun di atasnya, ada luka yang tak kunjung sembuh—dan harapan yang masih saja mereka rawat.

Saat berita ini dinggah, Tim Redaksi SwaraKepri sudah berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam dan Manager Operasional PT.SBS terkait pembebasan lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam./MS

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!