Ia juga mengaku setelah rekomendasi pembelian BBM subsudi diterbitkan, Dishub Batam tidak melakukan pengawasan di lapangan. “Tidak ada(pengawasan),”ujarnya.
Penjual Eceran Beli BBM kepada Terdakwa
Forentina, penjual BBM eceran di wilayah Tiban mengaku pernah membeli BBM jenis pertalite kapada terdakwa Dedi Sutomo yakni di Bulan November 2025.
“Beli enam jerigen. Satu jerigen seharga Rp340 ribu,”ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada bulan April 2026 lalu.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan pelaku menggunakan modus memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.
“Pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli Pertalite, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya. Pelaku membeli Pertalite sekitar Rp10 ribu per liter dan menjualnya kembali hingga Rp15 ribu per liter.
Dari tersangka DS disita 33 jerigen berisi 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, serta uang tunai Rp650 ribu./RD
