BATAM – Sidang kasus dugaan gratifikasi terdakwa Sutjahjo Hari Murti selaku Kabag Hukum Pemko Batam kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu(4/11/2020). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini menguak sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan, beberapa saksi memunculkan nama Gustian Riau selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Batam terkait Proyek Pembangunan Mall Pelayanan Publik(MPP) Kota Batam pada akhir 2017 yang dikelola oleh DPM-PTSP Kota Batam. Saat itu Kepala DPM-PTSP Batam dijabat oleh Gustian Riau.
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang tidak menjadikan Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Sutjahjo Hari Murti tersebut.
Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Gustian Riau di persidangan.
Dari total 6 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan, dua di antaranya yakni Hambramsyah dan Ferdian memberikan keterangan perihal kaitan Gustian Riau dan Hari Murti dalam proyek pembangunan MPP.
Dalam keterangannya, Hambramsyah yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pembangunan MPP, yang juga merupakan staf Gustian Riau kala itu, menjelaskan bahwa terdakwa Hari Murti diketahui ikut serta dalam pendampingan kegiatan pembangunan MPP.