Hari Murti diketahui melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas dari Kabag Hukum Pemko Batam kala itu, ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. Hari Murti melakukan pendampingan atas proyek pembangunan MPP tanpa ijin atau sepengetahuan pimpinan di Pemko Batam.
“Hambramsyah memberikan keterangan seperti itu. Kata dia, pendampingan yang dilakukan terdakwa sebenarnya bukan tupoksinya, tapi terdakwa Hari Murti ada di sana bersamanya dan saudara GR (Gustian Riau). Saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa Hari Murti menjanjikan kepada investor atau saudara korban, bahwasanya investor akan mendapatkan proyek-proyek di DPM-PTSP. Tetapi Hambramsyah tidak mengetahui jika saat itu terdakwa menjanjikan proyek-proyek di DPM-PTSP kepada investor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.
Saksi lainnya yakni Ferdian, yang juga merupakan pegawai di DPM-PTSP juga menjelaskan hal yang sama perihal pendampingan yang dilakukan terdakwa Hari Murti dalam proyek pembangunan MPP. Namun, Ferdian mengaku tidak mengetahui tupoksi Hari Murti dalam proyek pembangunan tersebut.
“Menurut saksi Ferdian, dia tidak tahu tupoksi terdakwa ini apa. Sepengetahuan dia (Ferdian), yang tahu mengenai itu (tupoksi Hari Murti) hahya saudara Gustian Riau. Alasan kenapa Hari Murti ikut dalam pendampingan proyek itu, yang tahu hanya Gustian Riau. Dia tidak tahu kepentingannya apa,” kata Hendarsyah.
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.