Saat ditanyakan perihal akankah Gustian Riau dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, Hendar mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut Hendarsyah, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam memiliki alasan sendiri untuk tidak memeriksa Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Hari Murti.
“Kami menilai alat bukti, saksi-saksi sudah cukup. Jadi tidak perlu diperiksa,” katanya.
Menurut Hendarsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Gustian Riau di persidangan jika ada penetapan dari majelis hakim.
“Bilamana ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyatakan JPU harus menghadirkan Gustian Riau, maka kami pastikan, kami akan menghadirkannya,” ujarnya.
Selain saksi Hambramsyah dan Ferdian, saksi-saksi lainnya yang juga dihadirkan di persidangan yakni Demi Asfinul Nasution, mantan Kabag Hukum atau pimpinan Hari Murti sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa Hari Murti untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan MPP pada tahun 2017.
Menurutnya, Hari Murti melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas, dan Hari Murti bertindak bukan atas nama bagian hukum, melainkan atas nama pribadi.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…
Videfly, penyedia solusi visual marketing terkemuka, hari ini merilis wawasan mendalam mengenai strategi visual paling…
Industry Visit INDIGO 2025 menunjukkan bahwa SATU University terus berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang kontekstual…
Moda transportasi kereta api semakin menunjukkan perannya sebagai tulang punggung logistik nasional yang andal. Dalam…
Jasa penukaran IDR ke USDT, USDC, dan Rial Arab via OTC: solusi praktis, cepat, dan…
Acara FUTUREX: Empowering Business, and Career yang diselenggarakan oleh SATU University Kampus Bandung pada 21–23…
This website uses cookies.