Saat ditanyakan perihal akankah Gustian Riau dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, Hendar mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut Hendarsyah, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam memiliki alasan sendiri untuk tidak memeriksa Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Hari Murti.
“Kami menilai alat bukti, saksi-saksi sudah cukup. Jadi tidak perlu diperiksa,” katanya.
Menurut Hendarsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Gustian Riau di persidangan jika ada penetapan dari majelis hakim.
“Bilamana ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyatakan JPU harus menghadirkan Gustian Riau, maka kami pastikan, kami akan menghadirkannya,” ujarnya.
Selain saksi Hambramsyah dan Ferdian, saksi-saksi lainnya yang juga dihadirkan di persidangan yakni Demi Asfinul Nasution, mantan Kabag Hukum atau pimpinan Hari Murti sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa Hari Murti untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan MPP pada tahun 2017.
Menurutnya, Hari Murti melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas, dan Hari Murti bertindak bukan atas nama bagian hukum, melainkan atas nama pribadi.
Asia Afrika Festival 2026 Digelar Akhir Pekan di Kota Bandung, KAI Daop 2 Bandung Imbau…
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung agenda nasional peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, PT Prudential…
PT PP (Persero) Tbk (PTPP), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
PT Gugik Digital Indonesia (Gugik.id) memperluas penetrasi pasar infrastruktur teknologi dengan menyediakan solusi komponen jaringan,…
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh insan BRILiaN. Selain sukses mengantarkan Tim Mini Soccer BRI Region…
Moladin, platform layanan teknologi dan otomotif terdepan di Indonesia, hari ini resmi mengumumkan peluncuran layanan…
This website uses cookies.