Saat ditanyakan perihal akankah Gustian Riau dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, Hendar mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut Hendarsyah, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam memiliki alasan sendiri untuk tidak memeriksa Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Hari Murti.
“Kami menilai alat bukti, saksi-saksi sudah cukup. Jadi tidak perlu diperiksa,” katanya.
Menurut Hendarsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Gustian Riau di persidangan jika ada penetapan dari majelis hakim.
“Bilamana ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyatakan JPU harus menghadirkan Gustian Riau, maka kami pastikan, kami akan menghadirkannya,” ujarnya.
Selain saksi Hambramsyah dan Ferdian, saksi-saksi lainnya yang juga dihadirkan di persidangan yakni Demi Asfinul Nasution, mantan Kabag Hukum atau pimpinan Hari Murti sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa Hari Murti untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan MPP pada tahun 2017.
Menurutnya, Hari Murti melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas, dan Hari Murti bertindak bukan atas nama bagian hukum, melainkan atas nama pribadi.
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
This website uses cookies.