Saat ditanyakan perihal akankah Gustian Riau dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, Hendar mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut Hendarsyah, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam memiliki alasan sendiri untuk tidak memeriksa Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Hari Murti.
“Kami menilai alat bukti, saksi-saksi sudah cukup. Jadi tidak perlu diperiksa,” katanya.
Menurut Hendarsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Gustian Riau di persidangan jika ada penetapan dari majelis hakim.
“Bilamana ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyatakan JPU harus menghadirkan Gustian Riau, maka kami pastikan, kami akan menghadirkannya,” ujarnya.
Selain saksi Hambramsyah dan Ferdian, saksi-saksi lainnya yang juga dihadirkan di persidangan yakni Demi Asfinul Nasution, mantan Kabag Hukum atau pimpinan Hari Murti sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa Hari Murti untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan MPP pada tahun 2017.
Menurutnya, Hari Murti melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas, dan Hari Murti bertindak bukan atas nama bagian hukum, melainkan atas nama pribadi.
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.