BATAM – Sidang kasus dugaan gratifikasi terdakwa Sutjahjo Hari Murti selaku Kabag Hukum Pemko Batam kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu(4/11/2020). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini menguak sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan, beberapa saksi memunculkan nama Gustian Riau selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Batam terkait Proyek Pembangunan Mall Pelayanan Publik(MPP) Kota Batam pada akhir 2017 yang dikelola oleh DPM-PTSP Kota Batam. Saat itu Kepala DPM-PTSP Batam dijabat oleh Gustian Riau.
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang tidak menjadikan Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Sutjahjo Hari Murti tersebut.
Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Gustian Riau di persidangan.
Dari total 6 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan, dua di antaranya yakni Hambramsyah dan Ferdian memberikan keterangan perihal kaitan Gustian Riau dan Hari Murti dalam proyek pembangunan MPP.
Dalam keterangannya, Hambramsyah yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pembangunan MPP, yang juga merupakan staf Gustian Riau kala itu, menjelaskan bahwa terdakwa Hari Murti diketahui ikut serta dalam pendampingan kegiatan pembangunan MPP.
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.