Sementara itu, JPU Rumondang menanyakan apabila dalam rekening pribadi itu ada menerima pentransferan yang banyak dan tidak dilaporkan ke BI meskipun ia mengetahui bahwa harus wajib melaporkannya bagaimana? dan bukankah itu sudah unsur kesengajaan? dimana dia tahu harus melaporkannya namun tidak dilakukan?
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, saksi mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan patut dicurigai.
“Itu tidak patut, kalau tidak dilaporkan ke BI anggapannya tidak ada transaksi, dan kalau dia tidak melakukannya berarti ada indikasi,” ujar saksi ahli.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Digitalisasi menjadi kunci daya saing UMKM di Indonesia. Ironisnya, meski kontribusinya mencapai 61% terhadap PDB…
Di tengah polemik publik mengenai pembayaran royalti musikdi ruang-ruang publik seperti café dan restoran, Startup…
Hisense, merek elektronik dan alat rumah tangga terkemuka di dunia, menarik perhatian luas di IFA…
Grand Anara Airport Hotel, satu-satunya hotel yang terintegrasi dengan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menghadirkan…
MEDAN - Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7…
Panduan bagi Generasi Muda dan Pendampingnya untuk Bangkit, Berdaya, dan Berkarya GENERASI Z dan Alfa…
This website uses cookies.