Sementara itu, JPU Rumondang menanyakan apabila dalam rekening pribadi itu ada menerima pentransferan yang banyak dan tidak dilaporkan ke BI meskipun ia mengetahui bahwa harus wajib melaporkannya bagaimana? dan bukankah itu sudah unsur kesengajaan? dimana dia tahu harus melaporkannya namun tidak dilakukan?
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, saksi mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan patut dicurigai.
“Itu tidak patut, kalau tidak dilaporkan ke BI anggapannya tidak ada transaksi, dan kalau dia tidak melakukannya berarti ada indikasi,” ujar saksi ahli.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
JAKARTA - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola dan kepastian hukum…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.