Sementara itu, JPU Rumondang menanyakan apabila dalam rekening pribadi itu ada menerima pentransferan yang banyak dan tidak dilaporkan ke BI meskipun ia mengetahui bahwa harus wajib melaporkannya bagaimana? dan bukankah itu sudah unsur kesengajaan? dimana dia tahu harus melaporkannya namun tidak dilakukan?
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, saksi mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan patut dicurigai.
“Itu tidak patut, kalau tidak dilaporkan ke BI anggapannya tidak ada transaksi, dan kalau dia tidak melakukannya berarti ada indikasi,” ujar saksi ahli.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…
BATAM - Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai…
Harga emas dunia diperkirakan masih bergerak dalam tekanan pada perdagangan hari Kamis (11/6). Sejumlah indikator…
This website uses cookies.