Sementara itu, JPU Rumondang menanyakan apabila dalam rekening pribadi itu ada menerima pentransferan yang banyak dan tidak dilaporkan ke BI meskipun ia mengetahui bahwa harus wajib melaporkannya bagaimana? dan bukankah itu sudah unsur kesengajaan? dimana dia tahu harus melaporkannya namun tidak dilakukan?
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, saksi mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan patut dicurigai.
“Itu tidak patut, kalau tidak dilaporkan ke BI anggapannya tidak ada transaksi, dan kalau dia tidak melakukannya berarti ada indikasi,” ujar saksi ahli.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…
Bekasi, 9 Januari 2026 — BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…
This website uses cookies.