Sementara itu, JPU Rumondang menanyakan apabila dalam rekening pribadi itu ada menerima pentransferan yang banyak dan tidak dilaporkan ke BI meskipun ia mengetahui bahwa harus wajib melaporkannya bagaimana? dan bukankah itu sudah unsur kesengajaan? dimana dia tahu harus melaporkannya namun tidak dilakukan?
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, saksi mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan patut dicurigai.
“Itu tidak patut, kalau tidak dilaporkan ke BI anggapannya tidak ada transaksi, dan kalau dia tidak melakukannya berarti ada indikasi,” ujar saksi ahli.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Pencapaian penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga akhir Oktober 2024, yang telah mencapai hampir…
Jakarta, 21 November 2024 - Targetkan pertumbuhan komunitas Web3 Indonesia, Bittime bersama Manta Network, Babylon,…
Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah salah satu teknologi yang berkembang pesat di dunia,…
Bulan Olahraga Nasional menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan semangat berolahraga. Selain pakaian olahraga yang…
Crypto narrative adalah cerita, ide, atau kepercayaan yang mendorong tren di dunia kripto. Narasi ini…
Pernahkah Anda mendengar tentang SIP Trunk Indonesia? Di era digital yang berkembang pesat seperti sekarang,…
This website uses cookies.