Saksi ahli mengatakan bahwa transaksi mencurigakan yakni apabila tidak sesuai profil, apabila yang melebihi Rp 500 juta dan uang yang masuk dari dalam dan luar negeri wajib dilaporkan ke PPATK.
Ketika PH menanyakan apakah si penerima transferan wajib melaporkan ke PPATK terkait transaksi online? saksi menjawab tidak wajib, karena pihak bank tempat pentransferanlah yang wajib melaporkannya.
“Penerima akhir tidak wajib melaporkannya ke PPATK dan pihak Bank yang wajib melaporkannya,” tegasnya.
Saksi ahli juga mengatakan bahwa perusahan Money Changer yang sudah memiliki ijin bisa mengajukan rekening pribadi untuk keperluan perusahaan, namun setelah adanya peraturan BI yang baru di tahun 2012 sudah tidak boleh lagi.
“Di tahun 2012 peraturan BI berubah, dimana harus memiliki rekening badan usaha dan rekening transfer dana, BI juga sudah menghimbau kepada pengguna rekening pribadi untuk segera mengalihkan rekening pribadinya ke perusahaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa BI sekarang dilema karena di UU diperbolehkan rekening pribadi namun di peraturan BI yang sekarang dan harus pindah ke badan hukum itu juga mulai tahun 2016.
“Kalau itu sebelum tahun 2016 jelas boleh,” tegasanya.
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
This website uses cookies.