Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan

Saksi ahli mengatakan bahwa transaksi mencurigakan yakni apabila tidak sesuai profil, apabila yang melebihi Rp 500 juta dan uang yang masuk dari dalam dan luar negeri wajib dilaporkan ke PPATK.

Ketika PH menanyakan apakah si penerima transferan wajib melaporkan ke PPATK terkait transaksi online? saksi menjawab tidak wajib, karena pihak bank tempat pentransferanlah yang wajib melaporkannya.

“Penerima akhir tidak wajib melaporkannya ke PPATK dan pihak Bank yang wajib melaporkannya,” tegasnya.

Saksi ahli juga mengatakan bahwa perusahan Money Changer yang sudah memiliki ijin bisa mengajukan rekening pribadi untuk keperluan perusahaan, namun setelah adanya peraturan BI yang baru di tahun 2012 sudah tidak boleh lagi.

“Di tahun 2012 peraturan BI berubah, dimana harus memiliki rekening badan usaha dan rekening transfer dana, BI juga sudah menghimbau kepada pengguna rekening pribadi untuk segera mengalihkan rekening pribadinya ke perusahaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa BI sekarang dilema karena di UU diperbolehkan rekening pribadi namun di peraturan BI yang sekarang dan harus pindah ke badan hukum itu juga mulai tahun 2016.

“Kalau itu sebelum tahun 2016 jelas boleh,” tegasanya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

5 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

5 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

5 hari ago

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

5 hari ago

Tips Menikmati Bubur Ayam Jakarta 46 dengan Topping Terbaik

Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…

5 hari ago

WSBP Laksanakan Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap 5 Sebesar Rp106,36 Miliar

Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…

5 hari ago

This website uses cookies.