Saksi ahli mengatakan bahwa transaksi mencurigakan yakni apabila tidak sesuai profil, apabila yang melebihi Rp 500 juta dan uang yang masuk dari dalam dan luar negeri wajib dilaporkan ke PPATK.
Ketika PH menanyakan apakah si penerima transferan wajib melaporkan ke PPATK terkait transaksi online? saksi menjawab tidak wajib, karena pihak bank tempat pentransferanlah yang wajib melaporkannya.
“Penerima akhir tidak wajib melaporkannya ke PPATK dan pihak Bank yang wajib melaporkannya,” tegasnya.
Saksi ahli juga mengatakan bahwa perusahan Money Changer yang sudah memiliki ijin bisa mengajukan rekening pribadi untuk keperluan perusahaan, namun setelah adanya peraturan BI yang baru di tahun 2012 sudah tidak boleh lagi.
“Di tahun 2012 peraturan BI berubah, dimana harus memiliki rekening badan usaha dan rekening transfer dana, BI juga sudah menghimbau kepada pengguna rekening pribadi untuk segera mengalihkan rekening pribadinya ke perusahaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa BI sekarang dilema karena di UU diperbolehkan rekening pribadi namun di peraturan BI yang sekarang dan harus pindah ke badan hukum itu juga mulai tahun 2016.
“Kalau itu sebelum tahun 2016 jelas boleh,” tegasanya.
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.