PH juga menanyakan bagaimana apabila dalam audit yang dilakukan BI selaku pengawas Money Changer tidak menemukan kesalahan, namun setelah penyidik suatu lembaga melakukan audit ada ditemukan dugaan pelanggaran? saksi menjawab hal itu tidak masuk akal.
“Yang tahu itukan auditornya, apabila penyidik suatu lembaga menemukan pelanggaran sementara dalam audit BI bersih, itu tidak logikalah. Kalau memang seperti itu penyidik harus mendengar BI selaku auditornya dan BI juga harus didudukkan di persidangan ini,”ucapnya.
PH juga menanyakan apakah si penerima transferan dapat dipersalahkan karena menerima uang yang diduga tindak kejahatan? saksi menjawab tidak.
“Yang patut dipertanyakan itu tempat saat uang masuk pertama, karena saat uang tersebut dimasukkan maka akan langsung masuk juga ke sistem perbankan, dimana perbankan mempertanyakan profil dari si custemer,” terangnya.
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
This website uses cookies.