PH juga menanyakan bagaimana apabila dalam audit yang dilakukan BI selaku pengawas Money Changer tidak menemukan kesalahan, namun setelah penyidik suatu lembaga melakukan audit ada ditemukan dugaan pelanggaran? saksi menjawab hal itu tidak masuk akal.
“Yang tahu itukan auditornya, apabila penyidik suatu lembaga menemukan pelanggaran sementara dalam audit BI bersih, itu tidak logikalah. Kalau memang seperti itu penyidik harus mendengar BI selaku auditornya dan BI juga harus didudukkan di persidangan ini,”ucapnya.
PH juga menanyakan apakah si penerima transferan dapat dipersalahkan karena menerima uang yang diduga tindak kejahatan? saksi menjawab tidak.
“Yang patut dipertanyakan itu tempat saat uang masuk pertama, karena saat uang tersebut dimasukkan maka akan langsung masuk juga ke sistem perbankan, dimana perbankan mempertanyakan profil dari si custemer,” terangnya.
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
This website uses cookies.