PH juga menanyakan bagaimana apabila dalam audit yang dilakukan BI selaku pengawas Money Changer tidak menemukan kesalahan, namun setelah penyidik suatu lembaga melakukan audit ada ditemukan dugaan pelanggaran? saksi menjawab hal itu tidak masuk akal.
“Yang tahu itukan auditornya, apabila penyidik suatu lembaga menemukan pelanggaran sementara dalam audit BI bersih, itu tidak logikalah. Kalau memang seperti itu penyidik harus mendengar BI selaku auditornya dan BI juga harus didudukkan di persidangan ini,”ucapnya.
PH juga menanyakan apakah si penerima transferan dapat dipersalahkan karena menerima uang yang diduga tindak kejahatan? saksi menjawab tidak.
“Yang patut dipertanyakan itu tempat saat uang masuk pertama, karena saat uang tersebut dimasukkan maka akan langsung masuk juga ke sistem perbankan, dimana perbankan mempertanyakan profil dari si custemer,” terangnya.
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
This website uses cookies.