BATAM – Awaludin alias Pak Toni Bin Amad, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 20496 gram dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu(15/3).
Persidangan ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Redite.
JPU Susanto Martua menghadirkan saksi Raja Muktar selaku ketua RT 01 Kampung Tua Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar, Nongsa Kota Batam dan Muhammad Alwi selaku warga yang melihat penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Raja mengaku mengetahui penangkapan terhadap terdakwa setelah Polisi datang menjemputnya dan mengatakan akan ada penangkapan yang dilakukan di daerahnya.
“Kemudian saya dibawa polisi kebelakang rumah orang tua Muhammad Alwi dekat kandang ayam, namun saat itu saya disuruh menunggu di mobil oleh polisi,” Kata saksi
Setelah sekitar sepuluh menit kemudian, polisi kembali memanggilnya dan memperlihatkan terdakwa serta barang bukti sabu.
“Saya tidak kenal dan dia bukan warga saya, namun saat itu saya tidak terlalu jelas melihat wajah terdakwa karena ketepatan saat itu hujan dan lampu tidak ada, saya melihat terdakwa secara langsung ketika melakukan rekonstruksi,” terangnya.
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.