BATAM – Awaludin alias Pak Toni Bin Amad, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 20496 gram dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu(15/3).
Persidangan ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Redite.
JPU Susanto Martua menghadirkan saksi Raja Muktar selaku ketua RT 01 Kampung Tua Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar, Nongsa Kota Batam dan Muhammad Alwi selaku warga yang melihat penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Raja mengaku mengetahui penangkapan terhadap terdakwa setelah Polisi datang menjemputnya dan mengatakan akan ada penangkapan yang dilakukan di daerahnya.
“Kemudian saya dibawa polisi kebelakang rumah orang tua Muhammad Alwi dekat kandang ayam, namun saat itu saya disuruh menunggu di mobil oleh polisi,” Kata saksi
Setelah sekitar sepuluh menit kemudian, polisi kembali memanggilnya dan memperlihatkan terdakwa serta barang bukti sabu.
“Saya tidak kenal dan dia bukan warga saya, namun saat itu saya tidak terlalu jelas melihat wajah terdakwa karena ketepatan saat itu hujan dan lampu tidak ada, saya melihat terdakwa secara langsung ketika melakukan rekonstruksi,” terangnya.
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.