BATAM – Awaludin alias Pak Toni Bin Amad, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 20496 gram dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu(15/3).
Persidangan ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Redite.
JPU Susanto Martua menghadirkan saksi Raja Muktar selaku ketua RT 01 Kampung Tua Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar, Nongsa Kota Batam dan Muhammad Alwi selaku warga yang melihat penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Raja mengaku mengetahui penangkapan terhadap terdakwa setelah Polisi datang menjemputnya dan mengatakan akan ada penangkapan yang dilakukan di daerahnya.
“Kemudian saya dibawa polisi kebelakang rumah orang tua Muhammad Alwi dekat kandang ayam, namun saat itu saya disuruh menunggu di mobil oleh polisi,” Kata saksi
Setelah sekitar sepuluh menit kemudian, polisi kembali memanggilnya dan memperlihatkan terdakwa serta barang bukti sabu.
“Saya tidak kenal dan dia bukan warga saya, namun saat itu saya tidak terlalu jelas melihat wajah terdakwa karena ketepatan saat itu hujan dan lampu tidak ada, saya melihat terdakwa secara langsung ketika melakukan rekonstruksi,” terangnya.
Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
This website uses cookies.