BATAM – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/3)
Dalam persidangan kali ini, JPU Susanto Martua menghadirkan dua orang saksi verbalisan yakni penyidik Polda Kepri yang melakukan pemberkasaan atau pemeriksaan terhadap kedua terdakwa saat di periksa di Polda Kepri.
Saksi yang memeriksa terdakwa Syafei mengatakan bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dalam keadaan sehat dan tanpa ada tekanan.
“Pada saat pemeriksaan mereka bersedia, proses pemeriksaan duduk berdepanan, kemudian setelah selesai diperiksa, kami memmperlihatkan BAP untuk dibaca dan diperiksa para terdakwa,” ujar saksi.
Kata dia, saat penyidikan para terdakwa bahkan ditawari makan dan minum, sehingga menurutnya proses penyidikan baik-baik saja.
“Tidak ada tekanan yang mulia, bahkan saya tawari minum dan makan, jadi tidak mungkin mereka dalam keadaan stres saat diperiksa,” jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa saat pemeriksaan, terdakwa Safei mengaku ada memberangkatkan orang untuk bekerja di Malaysia.
“Saat membaca BAP, tidak ada yang mereka bantah, karena apa yang mereka bilang itu yang kami tuangkan,” ucapnya.
Page: 1 2
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.