BATAM – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/3)
Dalam persidangan kali ini, JPU Susanto Martua menghadirkan dua orang saksi verbalisan yakni penyidik Polda Kepri yang melakukan pemberkasaan atau pemeriksaan terhadap kedua terdakwa saat di periksa di Polda Kepri.
Saksi yang memeriksa terdakwa Syafei mengatakan bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dalam keadaan sehat dan tanpa ada tekanan.
“Pada saat pemeriksaan mereka bersedia, proses pemeriksaan duduk berdepanan, kemudian setelah selesai diperiksa, kami memmperlihatkan BAP untuk dibaca dan diperiksa para terdakwa,” ujar saksi.
Kata dia, saat penyidikan para terdakwa bahkan ditawari makan dan minum, sehingga menurutnya proses penyidikan baik-baik saja.
“Tidak ada tekanan yang mulia, bahkan saya tawari minum dan makan, jadi tidak mungkin mereka dalam keadaan stres saat diperiksa,” jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa saat pemeriksaan, terdakwa Safei mengaku ada memberangkatkan orang untuk bekerja di Malaysia.
“Saat membaca BAP, tidak ada yang mereka bantah, karena apa yang mereka bilang itu yang kami tuangkan,” ucapnya.
Page: 1 2
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.