Selain itu kata dia, penyidik juga mempertimbangkan beberapa syarat subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Yehezkiel.
“Syarat subjektif yang bersangkutan(tersangka) tidak menjelaskan yang sebenarnya dan berbelit-belit. Penyidik juga ada memiliki pertimbangan subjektif lainnya,”tegasnya.
“Tindakan penyidik melakukan penahanan selain memenuhi syarat pasal 100 KUHAP, ada penilaian yang dianggap perlu supaya jangan sampai ada belas dendam atau kerusuhan lebih lanjut di wilayah hukum kota batam khususnya Polsek Bengkong,”lanjutnya.
Iptu Sonny menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan sudah sesuai dengan aturan KUHAP. Semuanya sudah sesuai dengan aturan KUHAP, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, semua lengkap,”tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada agenda persidangan berikutnya para pihak akan memberikan kesimpulan. Dan pada senin 9 Agustus 2026 diagendakan pembacaan putusan dari Hakim.
“Besok(Jumat) agendanya kita akan kesimpulan, terus informasi dari hakim, rencananya hari senin agenda putusan,”pungkasnya./RD
