Tarif Jasa Kepelabuhanan di Batam Diterbitkan BP Batam
Rasa ingin tahu majelis hakim berlanjut. Kali ini, mereka menanyakan siapa pihak yang berwenang menerbitkan tarif jasa kepelabuhanan di Batam?
Napiri pun menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tarif jasa kepelabuhanan di Batam diterbitkan oleh BP Batam melalui Peraturan Kepala (Perka), bukan oleh Kementerian Perhubungan. Ia juga menyebut bahwa tarif jasa tersebut masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perhatian majelis hakim kemudian beralih pada pemahaman saksi mengenai Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
Menurut Napiri, DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan utama. Sedangkan DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ketika ditanya apakah DLKr dan DLKp di wilayah Batam sudah ditetapkan, Napiri menyebut dirinya mengetahui adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2009.
“Setahu saya Batam memiliki RIP yang diatur di KM 77 Tahun 2009, di mana DLKr/DLKp berada di dalam itu,” kata Napiri.
Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Status DLKr dan DLKp
Keterangan Napiri tersebut rupanya memantik pertanyaan lebih dalam dari kuasa hukum penggugat, Beni Bereando Girsang. Ia kemudian mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan DLKr dan DLKp di Batam dengan menyinggung bukti surat yang diajukan pihaknya.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, BP Batam disebut masih menyusun penyelesaian terkait DLKr dan DLKp.
Beni pun mempertanyakan dasar keterangan saksi yang menyebut DLKr dan DLKp telah ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009, sementara dokumen yang diajukan penggugat menyatakan proses penyelesaiannya masih berlangsung.
“Jadi menurut saksi, DLKr/DLKp itu ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009, sementara di situ kami menyerahkan bukti berbentuk surat yang berisikan keterangan bahwa BP Batam sedang menyusun penyelesaian,” ujar Beni, mencoba mencari titik terang.
Ia kembali meminta penegasan apakah DLKr dan DLKp memang telah ada berdasarkan peraturan tersebut atau masih dalam proses penyusunan.
“Jadi menurut saksi, apakah memang DLKp/DLKr itu ada dalam peraturan yang tadi atau dalam penyusunan?” tanya Beni.
Napiri menjawab bahwa berdasarkan pengetahuannya, DLKr dan DLKp berada di bawah kewenangan BP Batam. “Sepengetahuan saya, DLKp dan DLKr berada di bawah naungan BP,” kata Napiri.
