Sidang PT.MIS Gugat BP Batam di PTUN, Saksi KSOP Beberkan Soal Status DLKr dan DLKp – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang PT.MIS Gugat BP Batam di PTUN, Saksi KSOP Beberkan Soal Status DLKr dan DLKp

Sidang Gugatan PT.MIS Terhadao BP Batam di PTUN Tanjungpinang, Rabu 21 Oktober 2026./Foto: MS

Osman Hasyim Singgung Surat KSOP soal Perizinan

Setelah pemeriksaan oleh kuasa hukum penggugat, Osman Hasyim turut mengajukan pertanyaan kepada saksi. Ia menyinggung bukti yang disampaikan pihak BP Batam mengenai RIP, DLKr, dan DLKp yang disebut masih dalam proses peninjauan atau review. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penetapannya belum selesai.

Osman kemudian mempertanyakan dasar pengetahuan saksi yang menyatakan DLKr dan DLKp telah ada, dengan merujuk pada surat yang sebelumnya diminta penggugat kepada KSOP.

“Darimana saksi dapat menyatakan DLKp/DLKr itu ada? Berdasarkan surat yang kami minta ke KSOP menyatakan dengan jelas, bukan hanya DLKp/DLKr saja yang belum ada, bahkan izin BUP dan sebagainya belum ada,” tanya Osman, menekankan poin krusial.

Ia pun meminta agar saksi memberikan keterangan secara tegas sesuai dengan apa yang benar-benar diketahuinya. “Jadi kami harap saksi memberikan kesaksian yang jelas, kalau tahu, tahu, kalau tidak, tidak,” ujarnya.

Osman juga menjelaskan bahwa Rencana Induk Pelabuhan merupakan rencana pembangunan yang harus tersedia bagi setiap pelabuhan. Menurutnya, RIP berkaitan dengan tata ruang dan tidak sama dengan penetapan daerah lingkungan kerja maupun daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.

Ketika kembali ditanya dari mana mengetahui keberadaan DLKr dan DLKp di Batam, Napiri menjelaskan bahwa sepengetahuannya, keduanya seharusnya tercantum dalam RIP.

“Seharusnya ada di dalam RIP. Setahu saya itu ada, BP Batam sudah punya RIP yang disebut sama penggugat tadi. Yang sesuai dengan surat tadi, itu benar, sedang di-review karena ada beberapa tempat yang mau dimasukkan ke dalam RIP,” jawab Napiri.

KSOP Akui Berwenang Mengawasi Keselamatan Pelayaran

Dalam persidangan, Osman juga menyinggung kewenangan kesyahbandaran berdasarkan Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tentang Pelayaran.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan syahbandar dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan kepelabuhanan.

Osman kemudian meminta konfirmasi kepada saksi apakah kewenangan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran berada di bawah KSOP Khusus Batam.

“Dari peraturan yang disebutkan penggugat tadi, benar kita sebagai pengawas dan keamanan pelayaran,” kata Napiri.

Osman selanjutnya menjelaskan mengenai kewenangan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang berkaitan dengan kawasan perdagangan bebas.

Ia menyinggung Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai pendelegasian kewenangan kepelabuhanan dari Menteri Perhubungan kepada BP Batam.

Osman mempertanyakan apakah suatu badan dapat menyelenggarakan atau mengelola pelabuhan tanpa adanya pengesahan dari menteri terkait, termasuk penetapan batas-batas wilayah pelabuhan.

“Bagaimana bisa dikelola pelabuhan tersebut tanpa adanya penetapan dari menteri terkait batas-batas?” tanya Osman.

Napiri menjawab bahwa berdasarkan pengetahuannya, pengelolaan pelabuhan tidak dapat dilakukan tanpa penetapan yang menjadi kewenangan kementerian terkait.

“Setahu saya tidak boleh, cuma kami di sini hanya sebagai pengawas saja, keputusannya berada di kementerian terkait,” ucap Napiri.

Osman kembali menekankan pandangannya mengenai pentingnya DLKr dan DLKp dalam perizinan kepelabuhanan. Menurutnya, tanpa penetapan kedua wilayah tersebut, dasar yurisdiksi atau wilayah hukum dalam penyelenggaraan pelayaran menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!