Sidang PT.MIS Gugat BP Batam di PTUN, Saksi KSOP Beberkan Soal Status DLKr dan DLKp – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang PT.MIS Gugat BP Batam di PTUN, Saksi KSOP Beberkan Soal Status DLKr dan DLKp

Sidang Gugatan PT.MIS Terhadao BP Batam di PTUN Tanjungpinang, Rabu 21 Oktober 2026./Foto: MS

Saksi Sebut Operasional Pelabuhan Bisa Terhenti Tanpa DLKr dan DLKp

Pemeriksaan berlanjut dengan pertanyaan dari Hakim Anggota I, Tessa Matondang. Hakim menanyakan sejak kapan pelabuhan di Batam mulai beroperasi, khususnya pelabuhan yang berada di bawah kewenangan BP Batam. Namun, Napiri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Untuk itu saya tidak tahu, Majelis,” jawabnya.

Hakim juga menggali pengetahuan saksi mengenai acuan tarif pelabuhan di Indonesia. Napiri menyebut bahwa ketika bertugas di Dumai, ia mengetahui adanya acuan tarif pelabuhan. Namun, ketika ditanya apakah acuan tersebut juga diterapkan di Batam, Napiri mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Untuk pelabuhan di Batam ini, saya kurang tahu, Yang Mulia,” katanya.

Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan krusial mengenai dampak yang akan terjadi apabila pelabuhan yang beroperasi di bawah kewenangan BP Batam tidak dapat beroperasi karena tidak adanya DLKr dan DLKp.

“Stag (berhenti), Majelis,” jawab Napiri.

Ketika hakim kembali memastikan apakah operasional pelabuhan benar-benar tidak dapat berjalan dalam kondisi tersebut, Napiri menegaskan, “Pasti tidak bisa, Yang Mulia.”

DLKr dan DLKp Disebut Harus Ada di Setiap Pelabuhan

Hakim Anggota II, Adji Suryapranata kemudian menanyakan apakah DLKr dan DLKp harus ditetapkan pada setiap pelabuhan, mengingat Batam memiliki beberapa pelabuhan.

Hakim menggali apakah masing-masing pelabuhan harus mempunyai DLKr dan DLKp sendiri atau penetapannya dapat dilakukan secara keseluruhan.

“Sepengetahuan saya tersendiri, maupun yang baru harus ada itu,” kata Napiri.

Hakim juga menanyakan perbedaan konkret antara KSOP di Batam dan KSOP di Dumai. Napiri menjelaskan bahwa di wilayah lain, pelabuhan dikelola oleh Pelindo, sedangkan di Batam pengelolaannya berada di bawah BP Batam. Sementara itu, KSOP menjalankan fungsi pengawasan.

“Di wilayah lain, pelabuhannya dikelola Pelindo, sedangkan di Batam dikelola BP Batam. Sementara untuk tarif diatur PP, KSOP hanya mengawasi,” jelas Napiri.

Menutup pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Hari Murti Kridalaksana menanyakan apakah KSOP pernah melakukan pencekalan terhadap kapal yang masuk atau terkait perizinan usaha. “Belum pernah ada,” jawab Napiri.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!