Sidang Replik Perkara Dju Seng Ditunda, Ini Penjelasan PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Replik Perkara Dju Seng Ditunda, Ini Penjelasan PN Batam

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./foto: RD

JPU juga meminta Majelis Hakim, memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk melunasi pidana tersebut,”jelas JPU.

“Menetapkan apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang selama 2 tahun,”lanjut JPU.

Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp23,7 Miliar

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp23.769.963.120,69, dengan rincian: kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove sebesar Rp 19.807.704.620,69. Kerugian akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove sebesar Rp3.962.258.500.

“Memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses untuk membayar pidana tambahan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

JPU juga meminta Majelis Hakim agar menetapkan apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana tersebut,”tegas JPU.

“Menetapkan, apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses tidak mencukupi untuk melunasi pidana tambahan, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembubaran Korporasi PT Tunas Makmur Sukses,”tandasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!