JPU juga meminta Majelis Hakim, memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk melunasi pidana tersebut,”jelas JPU.
“Menetapkan apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang selama 2 tahun,”lanjut JPU.
Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp23,7 Miliar
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp23.769.963.120,69, dengan rincian: kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove sebesar Rp 19.807.704.620,69. Kerugian akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove sebesar Rp3.962.258.500.
“Memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses untuk membayar pidana tambahan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
JPU juga meminta Majelis Hakim agar menetapkan apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana tersebut,”tegas JPU.
“Menetapkan, apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses tidak mencukupi untuk melunasi pidana tambahan, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembubaran Korporasi PT Tunas Makmur Sukses,”tandasnya./RD
