Categories: BATAM

Sikap Tegas Warga Rempang soal Adanya Pengembalian Lahan ke BP Batam

BATAM – Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mempertahankan 16 kampung tua yang ada.

Humas KERAMAT, Suardi mengatakan, setelah acara pengembalian lahan oleh warga dan badan usaha ke BP Batam pada Jumat(1/9), pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan perwakilan dari masing-masing kampung (16 kampung tua) di pulau Rempang.

“Alhamdulillah itu (warga kembalikan lahan kepada BP Batam) tidak benar. Karena kami masyarakat Rempang tetap berkomitmen mempertahankan kampung dan juga tetap berkomitmen apabila ada hak-hak masyarakat untuk ada ganti untung sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di kawasan SP Plaza, Batuaji, Batam, Sabtu 2 September 2023.

“Dan di samping itu, perlu saya sampaikan bahwa dari pernyataan yang kita kutip dari apa yang disampaikan BP Batam adalah langkah yang tidak sesuai kebenarannya. Jadi, pada pagi yang berbahagia ini kami pengurus inti KERAMAT menyatakan sikap bahwa tidak pernah surat-surat tanah dalam berbentuk apapun kami serahkan sebelum ada kesepakatan dari pihak pemerintah, masyarakat, maupun pihak pengembang (PT MEG). Untuk itu, kami sampaikan kepada pemerintah baik itu eksekutif, yudikatif, dan mungkin adanya legislatif yang mana kondisi kami di Rempang masih siaga dua puluh empat jam di setiap simpang-simpang (Kampung) masih tetap berjaga, karena sampai hari ini kami masih menunggu konsolidasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat terkait bedah persoalan yang kami tunggu selama ini belum juga ada,” tegas Suardi.

Kata dia, sikap masyarakat khususnya KERAMAT tetap mempertahankan hak-hak, marwah, derajat, dan martabat Melayu yang ada di pulau Rempang mendapat support dari berbagai kalangan. Ia mengaku hampir setiap hari dukungan mengalir baik itu secara pribadi kepada dirinya dan juga teman-teman yang lain.

“Jangan ada sejengkal tanah pun dibagi dan ini menjadi spirit buat kami,” terangnya.

Menurut dia, berdasarkan foto warga atau badan usaha yang diklaim BP Batam mengembalikan lahan atau tanah mereka kepada pemerintah hampir semuanya adalah pengusaha di Rempang.

“Secara pribadi orang-orang tersebut saya tidak kenal. Tapi pada intinya, kita menyanggah bahwa hal tersebut dipakai mengatasnamakan masyarakat. Kita lebih sepakat bahwa penyampaiannya seharusnya itu dari pengusaha yang sudah pernah di Police line oleh mereka. Tapi kalau masyarakat yang menyerahkan hal tersebut kepada BP Batam belum ada lagi sampai hari ini,” jelasnya.

Suardi menceritakan, sebelum menggelar konferensi pers pagi tadi pihaknya betul-betul melakukan koordinasi atau pendataan ulang terhadap 16 titik Kampung Tua di Rempang ini apakah ada yang menyerahkan tanah atau lahan yang mereka miliki kepada BP Batam hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.