BATAM – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 nyaris dapat dipastikan tak bakal mengalami kenaikan. Itu sangat mungkin jika mengacu pada kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang meniadakan penyesuaian upah di tahun ini.
Pro kontra pandangan kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziah ini pun terjadi dibeberapa daerah di Indonesia termasuk Kota Batam. Bahkan beberapa kepala daerah tetap melakukan penyesuaian upah bagi pekerja dengan tidak mengikuti kebijakan Kemenaker.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan bahwa pemerintah daerah terpaksa mengikuti.
“Karena itu merupakan kebijakan pusat maka kita di daerah tidak bisa berbuat banyak selain terpaksa mengikutinya,” kata Idres kepada swarakepri.com, Kamis (12/11/2020).
Dalam kondisi pandemi begini, Idres mengatakan bahwa yang penting daerah dapat menarik inveatasi untuk menjamin penyerapan tenaga kerja. Selain itu juga menjamin perusahaan-perusahaan didaerah tetap berproduksi.
“Yang paling penting sebenarnya bagaimana menarik investor untuk berinvestasi di daerah sehingga bisa banyak menyerap tenaga kerja di saat covid ini dan bagaimana perushaaan yang ada saat ini bisa tetap eksis,” terang politisi Golkar ini.
Kendati demikian Idres memgatakan bahwa Komisinya yang membidangi kesejahteraan masyarakat belum membahas secara internal tentang kebijakan Kemenaker.
Hal itu diketahui saat disinggung mengenai pernyataan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, M Mustofa dimedia massa bahwa penyesuaian UMK tahun ini wajib dilakukan.
“Kami belum ada rapat di Komisi terkait pandangan terhadap penyesuaian UMK tersebut,” tegas Ides./Shafix