Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Tanggapan atas Bukti yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam

Adapun tanggapan Soleman B Ponto perihal uji laboratorium atas sampel air laut Lemigas ini adalah sebagai berikut :

1. Ditinjau dari Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Ternyata hasil uji laboratorium No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023. “Tidak bisa membuktikan bahwa akibat dari pembuangan limbah minyak oleh terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) atau MT Arman 114 tela mengakibatkan terjadinya perubahan baku mutu air laut,” ungkapnya.

Disebutkan dalam hasil pengujian sampel air laut ini membuktikan bahwa limbah minyak yang ditemukan dari sampel air laut identik dengan limbah minyak yang ada di slope di kapal MT Arman 114.

“Dengan demikian terbukti bahwa Kapal MT Arman 114 membuang limbah minyak di laut. Dengan kata lain bahwa bukti yang diajukan ke Pengadilan ini hanya membuktikan bahwa terdakwa MMAMH membuang limbah minyak di laut. Tapi tidak dibuktikan adanya perubahan baku mutu air laut,” terangnya.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan. Apakah terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 itu salah ketika membuang limbah minyak di laut?

“Saya pastikan perbuatan terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 tidak salah,” tegasnya.

Hal ini mengacu pada Ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, mengatur bahwa “Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup.”

Artinya, kata dia, MMAMH atau Kapal MT Arman 114 boleh membuang limbah ke laut menurut ayat 3 Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “MMAMH atau kapal MT Arman 114 hanya bisa disalahkan apa bila dapat dibuktikan bahwa akibat pembuangan limbah minyak ke laut itu mengakibatkan perubahan baku mutu air laut atau tidak memenuhi baku mutu lingkungan hidup,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, uji sampel tersebut tidak bisa membuktikan telah terjadi perubahan baku mutu air laut, maka terdakwa atau kapal MT Arman 114 demi hukum harus dibebaskan tanpa syarat.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

5 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

5 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

14 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

16 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

16 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

16 jam ago

This website uses cookies.