Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Tanggapan atas Bukti yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam

Adapun tanggapan Soleman B Ponto perihal uji laboratorium atas sampel air laut Lemigas ini adalah sebagai berikut :

1. Ditinjau dari Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Ternyata hasil uji laboratorium No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023. “Tidak bisa membuktikan bahwa akibat dari pembuangan limbah minyak oleh terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) atau MT Arman 114 tela mengakibatkan terjadinya perubahan baku mutu air laut,” ungkapnya.

Disebutkan dalam hasil pengujian sampel air laut ini membuktikan bahwa limbah minyak yang ditemukan dari sampel air laut identik dengan limbah minyak yang ada di slope di kapal MT Arman 114.

“Dengan demikian terbukti bahwa Kapal MT Arman 114 membuang limbah minyak di laut. Dengan kata lain bahwa bukti yang diajukan ke Pengadilan ini hanya membuktikan bahwa terdakwa MMAMH membuang limbah minyak di laut. Tapi tidak dibuktikan adanya perubahan baku mutu air laut,” terangnya.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan. Apakah terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 itu salah ketika membuang limbah minyak di laut?

“Saya pastikan perbuatan terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 tidak salah,” tegasnya.

Hal ini mengacu pada Ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, mengatur bahwa “Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup.”

Artinya, kata dia, MMAMH atau Kapal MT Arman 114 boleh membuang limbah ke laut menurut ayat 3 Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “MMAMH atau kapal MT Arman 114 hanya bisa disalahkan apa bila dapat dibuktikan bahwa akibat pembuangan limbah minyak ke laut itu mengakibatkan perubahan baku mutu air laut atau tidak memenuhi baku mutu lingkungan hidup,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, uji sampel tersebut tidak bisa membuktikan telah terjadi perubahan baku mutu air laut, maka terdakwa atau kapal MT Arman 114 demi hukum harus dibebaskan tanpa syarat.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

This website uses cookies.