Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Tanggapan atas Bukti yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam

Adapun tanggapan Soleman B Ponto perihal uji laboratorium atas sampel air laut Lemigas ini adalah sebagai berikut :

1. Ditinjau dari Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Ternyata hasil uji laboratorium No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023. “Tidak bisa membuktikan bahwa akibat dari pembuangan limbah minyak oleh terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) atau MT Arman 114 tela mengakibatkan terjadinya perubahan baku mutu air laut,” ungkapnya.

Disebutkan dalam hasil pengujian sampel air laut ini membuktikan bahwa limbah minyak yang ditemukan dari sampel air laut identik dengan limbah minyak yang ada di slope di kapal MT Arman 114.

“Dengan demikian terbukti bahwa Kapal MT Arman 114 membuang limbah minyak di laut. Dengan kata lain bahwa bukti yang diajukan ke Pengadilan ini hanya membuktikan bahwa terdakwa MMAMH membuang limbah minyak di laut. Tapi tidak dibuktikan adanya perubahan baku mutu air laut,” terangnya.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan. Apakah terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 itu salah ketika membuang limbah minyak di laut?

“Saya pastikan perbuatan terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 tidak salah,” tegasnya.

Hal ini mengacu pada Ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, mengatur bahwa “Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup.”

Artinya, kata dia, MMAMH atau Kapal MT Arman 114 boleh membuang limbah ke laut menurut ayat 3 Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “MMAMH atau kapal MT Arman 114 hanya bisa disalahkan apa bila dapat dibuktikan bahwa akibat pembuangan limbah minyak ke laut itu mengakibatkan perubahan baku mutu air laut atau tidak memenuhi baku mutu lingkungan hidup,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, uji sampel tersebut tidak bisa membuktikan telah terjadi perubahan baku mutu air laut, maka terdakwa atau kapal MT Arman 114 demi hukum harus dibebaskan tanpa syarat.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

14 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

16 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

17 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

2 hari ago

This website uses cookies.