Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Tanggapan atas Bukti yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam

Adapun tanggapan Soleman B Ponto perihal uji laboratorium atas sampel air laut Lemigas ini adalah sebagai berikut :

1. Ditinjau dari Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Ternyata hasil uji laboratorium No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023. “Tidak bisa membuktikan bahwa akibat dari pembuangan limbah minyak oleh terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) atau MT Arman 114 tela mengakibatkan terjadinya perubahan baku mutu air laut,” ungkapnya.

Disebutkan dalam hasil pengujian sampel air laut ini membuktikan bahwa limbah minyak yang ditemukan dari sampel air laut identik dengan limbah minyak yang ada di slope di kapal MT Arman 114.

“Dengan demikian terbukti bahwa Kapal MT Arman 114 membuang limbah minyak di laut. Dengan kata lain bahwa bukti yang diajukan ke Pengadilan ini hanya membuktikan bahwa terdakwa MMAMH membuang limbah minyak di laut. Tapi tidak dibuktikan adanya perubahan baku mutu air laut,” terangnya.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan. Apakah terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 itu salah ketika membuang limbah minyak di laut?

“Saya pastikan perbuatan terdakwa MMAMH atau kapal MT Arman 114 tidak salah,” tegasnya.

Hal ini mengacu pada Ayat (3) Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, mengatur bahwa “Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup.”

Artinya, kata dia, MMAMH atau Kapal MT Arman 114 boleh membuang limbah ke laut menurut ayat 3 Pasal 20 UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “MMAMH atau kapal MT Arman 114 hanya bisa disalahkan apa bila dapat dibuktikan bahwa akibat pembuangan limbah minyak ke laut itu mengakibatkan perubahan baku mutu air laut atau tidak memenuhi baku mutu lingkungan hidup,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, uji sampel tersebut tidak bisa membuktikan telah terjadi perubahan baku mutu air laut, maka terdakwa atau kapal MT Arman 114 demi hukum harus dibebaskan tanpa syarat.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

11 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

12 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

12 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

13 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

13 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

13 jam ago

This website uses cookies.