Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Metode dan Prosedur Pengambilan Sampel Air Laut yang Dijadikan Bukti di Pengadilan

Selanjutnya, ia juga membeberkan mengenai metode dan prosedur pengambilan sampel air laut yang dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Batam.

Kata dia, hasil uji laboratorium yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan dapat dipastikan menggunakan metoda yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, padahal untuk metoda untuk menguji sampel air laut itu diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

Pada pasal (2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 ini diatur dengan jelas bahwa metoda yang harus digunakan dalam menentukan Status Mutu air adalah Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran. Selengkapnya berbunyi :

(1). Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.

(2). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda STORET dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran I Keputusan ini.

(3). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda Indeks Pencemaran dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran II Keputusan ini.

“Dengan demikian pengambilan sampel air laut yang dilakukan tanpa menggunakan metoda ini secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti,” kata dia.

Pada pasal yang sama, diatur juga prosedur penggunaan metoda tersebut. Salah satu yang harus dilaksanakan adalah, air yang akan diukur itu harus dilakukan secara periodik dari waktu ke waktu.

Prosedur Penggunaan: Penentuan status mutu air dengan menggunakan metoda STORET dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Lakukan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data).

“Jadi sangat jelas bahwa Pengukuran “Baku Mutu Air Laut” tidak bisa hanya dilakukan dengan mengambil sampel sesaat saja. Tapi harus beberapa kali. Artinya, tidak bisa sembarangan dalam melakukan pengukuran “Baku Mutu Air Laut,” jelasnya.

Ia berpendapat jika pengukuran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KUPP Kelas III Ogoamas Gandeng Port Academy Selenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersertifikasi BNSP

KUPP Kelas III Ogoamas, bekerja sama dengan Port Academy, sukses menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar…

3 hari ago

MiiTel Hadirkan Fitur Word Cloud Otomatis untuk Percakapan Telepon

Sistem telepon berbasis AI "MiiTel Phone" kini menyediakan fitur word cloud otomatis, memungkinkan perusahaan melihat…

3 hari ago

Konsisten Terapkan GCG, WSBP Kembali Raih 2 Penghargaan di TOP GRC Awards 2024

Pada ajang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/9), WSBP berhasil meraih penghargaan dalam kategori Top…

3 hari ago

BP Batam dan PT ABHi Upayakan Pemenuhan Hak Atas Air Warga Putra Jaya

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui BU SPAM bersama PT Air Batam Hilir (ABHi)…

3 hari ago

CEO ADVAN Launching Produk 360 Stylus Pro Saat Event Live 9.9, Membuat Produk Ini Paling Laris Dalam 3 Hari!

Tiktok Live Selling 9.9 menjadi ajang peluncuran laptop 14 inci layar sentuh dengan stylus dari…

3 hari ago

LindungiHutan Gelar Webinar Green Skilling Bahas Metrik dan Laporan Keberlanjutan

Webinar Green Skilling ke-10 akan digelar pekan depan Kamis, 19 September 2024 dengan bahasan tentang…

3 hari ago

This website uses cookies.