Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Metode dan Prosedur Pengambilan Sampel Air Laut yang Dijadikan Bukti di Pengadilan

Selanjutnya, ia juga membeberkan mengenai metode dan prosedur pengambilan sampel air laut yang dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Batam.

Kata dia, hasil uji laboratorium yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan dapat dipastikan menggunakan metoda yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, padahal untuk metoda untuk menguji sampel air laut itu diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

Pada pasal (2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 ini diatur dengan jelas bahwa metoda yang harus digunakan dalam menentukan Status Mutu air adalah Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran. Selengkapnya berbunyi :

(1). Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.

(2). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda STORET dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran I Keputusan ini.

(3). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda Indeks Pencemaran dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran II Keputusan ini.

“Dengan demikian pengambilan sampel air laut yang dilakukan tanpa menggunakan metoda ini secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti,” kata dia.

Pada pasal yang sama, diatur juga prosedur penggunaan metoda tersebut. Salah satu yang harus dilaksanakan adalah, air yang akan diukur itu harus dilakukan secara periodik dari waktu ke waktu.

Prosedur Penggunaan: Penentuan status mutu air dengan menggunakan metoda STORET dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Lakukan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data).

“Jadi sangat jelas bahwa Pengukuran “Baku Mutu Air Laut” tidak bisa hanya dilakukan dengan mengambil sampel sesaat saja. Tapi harus beberapa kali. Artinya, tidak bisa sembarangan dalam melakukan pengukuran “Baku Mutu Air Laut,” jelasnya.

Ia berpendapat jika pengukuran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Emas Kembali Menguat, Sentimen Global dan Teknikal Kompak Dorong Kenaikan

Harga emas dunia pada perdagangan Kamis (30/4) diperkirakan memiliki peluang untuk melanjutkan penguatan, seiring munculnya…

23 jam ago

BINUS UNIVERSITY Dorong Kolaborasi Global Lewat ‘AI Meets Traditional Culture’ 2026

Program Film BINUS University dengan bangga berperan sebagai co-host dalam acara puncak “AI Meets Traditional…

1 hari ago

Unitree Diluncurkan di Indonesia, Bermitra dengan Halo Robotics untuk Membuka Pasar Terbesar Asia Tenggara bagi Robot Humanoid dan Quadruped

Produsen robot enterprise terbesar di dunia dengan lebih dari 50.000 unit quadruped dan 5.500 unit…

1 hari ago

MMAJ Jakarta Bawa Konten Original Jepang ke Gandaria City Mei Mendatang

Merah! Merah! Anime Japan!! (MMAJ) Jakarta akan hadir perdana di Indonesia pada 30-31 Mei 2026.…

1 hari ago

Emas Turun, Masyarakat Mulai Beralih ke Alternatif Likuiditas Tanpa Menjual Aset

Penurunan harga emas dalam beberapa waktu terakhir mendorong perubahan perilaku finansial masyarakat, khususnya dalam cara…

1 hari ago

Respon Cepat, Koordinasi Tepat, Skor Kepuasan Pelanggan WSBP Naik Lagi jadi 91,9

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatat hasil survei kepuasan pelanggan terbaru dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.