Metode dan Prosedur Pengambilan Sampel Air Laut yang Dijadikan Bukti di Pengadilan
Selanjutnya, ia juga membeberkan mengenai metode dan prosedur pengambilan sampel air laut yang dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Batam.
Kata dia, hasil uji laboratorium yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan dapat dipastikan menggunakan metoda yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, padahal untuk metoda untuk menguji sampel air laut itu diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Pada pasal (2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 ini diatur dengan jelas bahwa metoda yang harus digunakan dalam menentukan Status Mutu air adalah Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran. Selengkapnya berbunyi :
(1). Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.
(2). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda STORET dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran I Keputusan ini.
(3). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda Indeks Pencemaran dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran II Keputusan ini.
“Dengan demikian pengambilan sampel air laut yang dilakukan tanpa menggunakan metoda ini secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti,” kata dia.
Pada pasal yang sama, diatur juga prosedur penggunaan metoda tersebut. Salah satu yang harus dilaksanakan adalah, air yang akan diukur itu harus dilakukan secara periodik dari waktu ke waktu.
Prosedur Penggunaan: Penentuan status mutu air dengan menggunakan metoda STORET dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Lakukan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data).
“Jadi sangat jelas bahwa Pengukuran “Baku Mutu Air Laut” tidak bisa hanya dilakukan dengan mengambil sampel sesaat saja. Tapi harus beberapa kali. Artinya, tidak bisa sembarangan dalam melakukan pengukuran “Baku Mutu Air Laut,” jelasnya.
Ia berpendapat jika pengukuran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.
KAI Services melalui unit bisnis Resparkir meresmikan fasilitas Parkir Stasiun Prabumulih pada Selasa (6/1). Peresmian…
KAI Daop 4 Semarang memberlakukan tarif khusus perjalanan kereta api relasi Semarang - Cirebon dan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatatkan kinerja angkutan logistik yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman,…
Saham batu bara pernah menjadi primadona saat 2022 ketika Rusia melancarkan serangan ke Ukraina dan…
Aceh Tamiang, 12 Januari 2026 - Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam memulihkan layanan dasar…
This website uses cookies.