Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Metode dan Prosedur Pengambilan Sampel Air Laut yang Dijadikan Bukti di Pengadilan

Selanjutnya, ia juga membeberkan mengenai metode dan prosedur pengambilan sampel air laut yang dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Batam.

Kata dia, hasil uji laboratorium yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan dapat dipastikan menggunakan metoda yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, padahal untuk metoda untuk menguji sampel air laut itu diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

Pada pasal (2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 ini diatur dengan jelas bahwa metoda yang harus digunakan dalam menentukan Status Mutu air adalah Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran. Selengkapnya berbunyi :

(1). Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.

(2). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda STORET dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran I Keputusan ini.

(3). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda Indeks Pencemaran dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran II Keputusan ini.

“Dengan demikian pengambilan sampel air laut yang dilakukan tanpa menggunakan metoda ini secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti,” kata dia.

Pada pasal yang sama, diatur juga prosedur penggunaan metoda tersebut. Salah satu yang harus dilaksanakan adalah, air yang akan diukur itu harus dilakukan secara periodik dari waktu ke waktu.

Prosedur Penggunaan: Penentuan status mutu air dengan menggunakan metoda STORET dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Lakukan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data).

“Jadi sangat jelas bahwa Pengukuran “Baku Mutu Air Laut” tidak bisa hanya dilakukan dengan mengambil sampel sesaat saja. Tapi harus beberapa kali. Artinya, tidak bisa sembarangan dalam melakukan pengukuran “Baku Mutu Air Laut,” jelasnya.

Ia berpendapat jika pengukuran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Services Resmikan Parkir Stasiun Prabumulih, Dukung Kenyamanan dan Aktivitas Masyarakat

KAI Services melalui unit bisnis Resparkir meresmikan fasilitas Parkir Stasiun Prabumulih pada Selasa (6/1). Peresmian…

2 hari ago

Lebih Terjangkau dan Fleksibel, KAI Daop 4 Berikan Tarif Khusus untuk Relasi Berikut

KAI Daop 4 Semarang memberlakukan tarif khusus perjalanan kereta api relasi Semarang - Cirebon dan…

2 hari ago

Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatatkan kinerja angkutan logistik yang…

2 hari ago

“Female Seat Map” KAI: Wujud Komitmen Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Perempuan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman,…

2 hari ago

Peluang Saham Batu Bara Pada 2026 di Tengah Tekanan Permintaan Hingga Kebijakan Pemerintah

Saham batu bara pernah menjadi primadona saat 2022 ketika Rusia melancarkan serangan ke Ukraina dan…

3 hari ago

Kementerian PU Sudah Mengalirkan Air Bersih Kembali Melalui Sumur Bor, Pulihkan Kehidupan dan Ibadah Warga Aceh Tamiang Pascabencana

Aceh Tamiang, 12 Januari 2026 - Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam memulihkan layanan dasar…

3 hari ago

This website uses cookies.