Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut

Selain menganalisis hukum pada penangkapan kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto juga merincikan tata cara pengambilan sampel air laut sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup, mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi.

Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pada pasal (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup selengkapnya berbunyi :

Pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Sementara, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertulis di SIPP PN Batam bahwa sampel di Pengadilan diterima dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI. Artinya sampel air laut diambil oleh anak buah Kapal Pulau Marore.

Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. Lemigas, artinya yang mengambil sampel adalah petugas dari Lemigas. Untuk itu, kata dia, majelis hakim perlu memeriksa apakah petugas yang mengambil sampel air laut itu bersertifikat atau tidak.

“Saya sangat yakin kalau ABK Pulau Marore tidak memilik sertifikat kompetensi pengambilan sampel air laut. Demikian juga petugas dari Lemigas dapat dipastikan bahwa mereka tidak memiliki kompetensi, karena kompetensi mereka pada pengambilan sampel minyak dan gas,” ujarnya.

Bila petugas terbukti tidak memiliki sertifikat pengambil sampel air laut, bukan tidak mungkin terdakwa dan kapal MT Arman 114 harus dibebaskan karena sampel yang diajukan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hilirisasi Tembaga dan Emas Terintegrasi di Gresik Serap Hingga 7.500 Tenaga Kerja

Pengembangan ekosistem hilirisasi tembaga dan emas terintegrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik diproyeksikan…

21 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing, Ekspor Kopi Ijen ke AS dan Inggris

Kinerja ekspor kopi Indonesia pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Salah satunya ditunjukkan oleh pengiriman…

21 jam ago

Inspeksi Jaringan Transmisi Lebih Akurat dengan LiDAR Zenmuse L3 dan LiPowerline

Inspeksi rutin jaringan transmisi listrik tegangan tinggi mencakup ribuan kilometer dengan kondisi medan yang beragam.…

21 jam ago

BINUS @Medan Perkuat Peran sebagai Penggerak Pengembangan Talenta Kota Medan

Perkembangan sektor ekonomi kreatif yang kian pesat menempatkan generasi muda sebagai penggerak utama inovasi dan…

22 jam ago

PT KAI Daop 2 Bandung Siapkan 27 Perjalanan KA Selama Periode Libur Panjang Hari Buruh Internasional

Dalam rangka menghadapi libur panjang Hari Buruh Internasional yang berlangsung pada periode 30 April s.d…

22 jam ago

PTPP Optimis Rampungkan Proyek Sekolah Rakyat Aceh Tepat Waktu, Capaian Progres Lampaui Target

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat akselerasi kinerja yang solid dalam pelaksanaan Proyek Sekolah Rakyat…

23 jam ago

This website uses cookies.