Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut

Selain menganalisis hukum pada penangkapan kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto juga merincikan tata cara pengambilan sampel air laut sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup, mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi.

Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pada pasal (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup selengkapnya berbunyi :

Pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Sementara, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertulis di SIPP PN Batam bahwa sampel di Pengadilan diterima dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI. Artinya sampel air laut diambil oleh anak buah Kapal Pulau Marore.

Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. Lemigas, artinya yang mengambil sampel adalah petugas dari Lemigas. Untuk itu, kata dia, majelis hakim perlu memeriksa apakah petugas yang mengambil sampel air laut itu bersertifikat atau tidak.

“Saya sangat yakin kalau ABK Pulau Marore tidak memilik sertifikat kompetensi pengambilan sampel air laut. Demikian juga petugas dari Lemigas dapat dipastikan bahwa mereka tidak memiliki kompetensi, karena kompetensi mereka pada pengambilan sampel minyak dan gas,” ujarnya.

Bila petugas terbukti tidak memiliki sertifikat pengambil sampel air laut, bukan tidak mungkin terdakwa dan kapal MT Arman 114 harus dibebaskan karena sampel yang diajukan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…

13 jam ago

ONESIA Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial, Kenalkan AI kepada Anak-anak hingga Dukung Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80

ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…

13 jam ago

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat, Akulaku Finance Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

Komitmen PT Akulaku Finance Indonesia dalam memperluas literasi keuangan kembali memperoleh apresiasi. Pada kesempatan kali…

13 jam ago

Dipercaya Kemendikdasmen, WSBP Tandatangani Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Cipete

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) memperoleh kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan…

13 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perluas Jejak Teh Indonesia, Produk PTPN I Masuk Gerai Legendaris Twinings London

Komitmen Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam memperkuat daya saing komoditas perkebunan Indonesia di…

14 jam ago

Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Bowie Yoenathan Minta Vonis Bebas

BATAM - Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus…

16 jam ago

This website uses cookies.