Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut

Selain menganalisis hukum pada penangkapan kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto juga merincikan tata cara pengambilan sampel air laut sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup, mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi.

Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pada pasal (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup selengkapnya berbunyi :

Pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Sementara, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertulis di SIPP PN Batam bahwa sampel di Pengadilan diterima dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI. Artinya sampel air laut diambil oleh anak buah Kapal Pulau Marore.

Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. Lemigas, artinya yang mengambil sampel adalah petugas dari Lemigas. Untuk itu, kata dia, majelis hakim perlu memeriksa apakah petugas yang mengambil sampel air laut itu bersertifikat atau tidak.

“Saya sangat yakin kalau ABK Pulau Marore tidak memilik sertifikat kompetensi pengambilan sampel air laut. Demikian juga petugas dari Lemigas dapat dipastikan bahwa mereka tidak memiliki kompetensi, karena kompetensi mereka pada pengambilan sampel minyak dan gas,” ujarnya.

Bila petugas terbukti tidak memiliki sertifikat pengambil sampel air laut, bukan tidak mungkin terdakwa dan kapal MT Arman 114 harus dibebaskan karena sampel yang diajukan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…

2 hari ago

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!

Pengelolaan barang berbahaya di pelabuhan memerlukan perhatian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi internasional. Kegagalan…

2 hari ago

Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung lokasi pemasangan Mini Booster Pump areal…

2 hari ago

BP Batam Upayakan Optimalisasi Distribusi Air di Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima aspirasi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang,…

2 hari ago

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…

3 hari ago

Kenapa Sertifikasi IMDG Code Jadi Kunci Keselamatan di Pelabuhan? Temukan Jawabannya di Sini!

Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…

3 hari ago

This website uses cookies.