Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Landasan Hukum yang Harus Digunakan Terkait Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut untuk Kepentingan Pembuktian Perubahan Baku Mutu Air Laut di Pengadilan

Terkait pengambilan sampel air laut untuk kepentingan pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan Indonesia, Soleman B Ponto menerangkan bahwa harus memenuhi aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang lingkungan hidup dan prosedur pembuktian baku mutu air laut.

Berikut adalah beberapa peraturan yang merupakan landasan hukumnya untuk pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: Mengatur tentang pengelolaan kualitas air, termasuk prosedur pengambilan sampel air untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang telah ditetapkan.

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Menetapkan baku mutu air laut untuk berbagai keperluan, termasuk perikanan, rekreasi, dan perlindungan ekosistem laut.

3. Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 6989.59:2008 Tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air Laut: Mengatur secara teknis prosedur pengambilan sampel air laut yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan validitas sampel.

SNI 06-2412-1991 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air: Memberikan panduan umum mengenai pengambilan sampel air, termasuk air laut.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengendalian Pencemaran Laut: Mengatur tentang tata cara pengendalian pencemaran laut, termasuk prosedur pengambilan sampel untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Pengambilan Sampel dan Pengukuran Kualitas Air: Mengatur tata laksana pengambilan sampel air dan pengukuran kualitas air yang harus dilakukan oleh instansi terkait.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Mengatur standar kualitas air laut yang harus dipatuhi untuk menjaga dan melindungi ekosistem laut serta memastikan bahwa kegiatan manusia tidak mengakibatkan pencemaran yang merusak.

“Semua aturan itu diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akan tetapi bukti yang digunakan di Pengadilan menggunakan aturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Immigration Lounge Hadir di PIK Avenue, Layanan Publik Kini Menyatu dengan Gaya Hidup Modern

Jakarta, 8 Januari 2026 — PIK Avenue kini dilengkapi Immigation Lounge, sebuah fasilitas keimigrasian yang modern…

3 hari ago

Masa Angkutan Nataru Berakhir, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Kembali kepada Masyarakat, Promo Diskon Tiket 30% Masih Berlaku Hingga 10 Januari 2026

Meskipun periode puncak angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah terlewati, PT Kereta Api Indonesia…

3 hari ago

Hisense Debutkan 116UXS dan XR10, Mendorong RGB MiniLED Memasuki Era Baru di CES 2026

Hisense, merek terkemuka global di bidang elektronik konsumen dan peralatan rumah tangga, memperkenalkan TV RGB…

3 hari ago

KAI Logistik Kirim Lebih dari 5.200 Hewan Peliharaan selama Periode Nataru 2025/2026

KAI Logistik mengambil peranan strategis dalam menyukseskan penyelenggaraan Nataru 2025/2026 masyarakat melalui layanan ritel salah…

3 hari ago

KAI Daop 4 Semarang Catat Zero Accident dan Ketepatan Waktu Nyaris 100 Persen selama Nataru 2025/2026

KAI Daop 4 Semarang mencatatkan kinerja operasional yang impresif selama masa Angkutan Natal dan Tahun…

3 hari ago

Transformasi Terbaru Mobile Apps Travoy Jasa Marga: Hadirkan Pelayanan Penuh Arti

Jakarta (12/01), PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus melakukan inovasi dan transformasi layanan digital, menyesuaikan…

3 hari ago

This website uses cookies.