Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Landasan Hukum yang Harus Digunakan Terkait Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut untuk Kepentingan Pembuktian Perubahan Baku Mutu Air Laut di Pengadilan

Terkait pengambilan sampel air laut untuk kepentingan pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan Indonesia, Soleman B Ponto menerangkan bahwa harus memenuhi aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang lingkungan hidup dan prosedur pembuktian baku mutu air laut.

Berikut adalah beberapa peraturan yang merupakan landasan hukumnya untuk pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: Mengatur tentang pengelolaan kualitas air, termasuk prosedur pengambilan sampel air untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang telah ditetapkan.

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Menetapkan baku mutu air laut untuk berbagai keperluan, termasuk perikanan, rekreasi, dan perlindungan ekosistem laut.

3. Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 6989.59:2008 Tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air Laut: Mengatur secara teknis prosedur pengambilan sampel air laut yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan validitas sampel.

SNI 06-2412-1991 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air: Memberikan panduan umum mengenai pengambilan sampel air, termasuk air laut.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengendalian Pencemaran Laut: Mengatur tentang tata cara pengendalian pencemaran laut, termasuk prosedur pengambilan sampel untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Pengambilan Sampel dan Pengukuran Kualitas Air: Mengatur tata laksana pengambilan sampel air dan pengukuran kualitas air yang harus dilakukan oleh instansi terkait.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Mengatur standar kualitas air laut yang harus dipatuhi untuk menjaga dan melindungi ekosistem laut serta memastikan bahwa kegiatan manusia tidak mengakibatkan pencemaran yang merusak.

“Semua aturan itu diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akan tetapi bukti yang digunakan di Pengadilan menggunakan aturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru

India-Indonesia Track 1.5 Dialogue merupakan inisiatif kerja sama selama dua tahun yang digagas oleh Gateway House:…

1 hari ago

Polda NTT Pecahkan Rekor MURI, 11.663 Orang Ikut Terapi Kesehatan Mental

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kesehatan mental, Polda Nusa Tenggara Timur menghadirkan langkah yang…

1 hari ago

Belajar dari Indonesia: Ketika Sebuah Negeri Mengubah Cara Pandang Hidup

Salah satu konsekuensi tak terduga ketika membangun kehidupan di negara lain adalah tanpa disadari kita…

1 hari ago

KAI Logistik Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan melalui Penanaman 270 Bibit Mangrove

Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli, KAI Logistik melaksanakan kegiatan…

1 hari ago

Makna Strategis Kunjungan Modi ke Indonesia bagi Asia

Setelah melewati perjalanan panjang yang diwarnai kedekatan, periode saling menjauh, hingga hubungan yang sempat berkembang…

1 hari ago

Weekend Pertama Juli 2026, KA Daop 2 Bandung Catat 45 Ribu Penumpang

Minat masyarakat menggunakan kereta api pada akhir pekan terus menunjukkan tren positif terutama pada momen…

1 hari ago

This website uses cookies.