Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Landasan Hukum yang Harus Digunakan Terkait Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut untuk Kepentingan Pembuktian Perubahan Baku Mutu Air Laut di Pengadilan

Terkait pengambilan sampel air laut untuk kepentingan pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan Indonesia, Soleman B Ponto menerangkan bahwa harus memenuhi aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang lingkungan hidup dan prosedur pembuktian baku mutu air laut.

Berikut adalah beberapa peraturan yang merupakan landasan hukumnya untuk pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: Mengatur tentang pengelolaan kualitas air, termasuk prosedur pengambilan sampel air untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang telah ditetapkan.

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Menetapkan baku mutu air laut untuk berbagai keperluan, termasuk perikanan, rekreasi, dan perlindungan ekosistem laut.

3. Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 6989.59:2008 Tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air Laut: Mengatur secara teknis prosedur pengambilan sampel air laut yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan validitas sampel.

SNI 06-2412-1991 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air: Memberikan panduan umum mengenai pengambilan sampel air, termasuk air laut.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengendalian Pencemaran Laut: Mengatur tentang tata cara pengendalian pencemaran laut, termasuk prosedur pengambilan sampel untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Pengambilan Sampel dan Pengukuran Kualitas Air: Mengatur tata laksana pengambilan sampel air dan pengukuran kualitas air yang harus dilakukan oleh instansi terkait.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Mengatur standar kualitas air laut yang harus dipatuhi untuk menjaga dan melindungi ekosistem laut serta memastikan bahwa kegiatan manusia tidak mengakibatkan pencemaran yang merusak.

“Semua aturan itu diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akan tetapi bukti yang digunakan di Pengadilan menggunakan aturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengungkap Perkembangan AI di Indonesia: Tren, Tantangan, dan Masa Depan Cerah!

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah salah satu teknologi yang berkembang pesat di dunia,…

3 hari ago

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Bulan Olahraga Nasional menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan semangat berolahraga. Selain pakaian olahraga yang…

3 hari ago

Crypto Narrative dan Masa Depan Kripto: Apa yang Bisa Kita Harapkan di 2025?

Crypto narrative adalah cerita, ide, atau kepercayaan yang mendorong tren di dunia kripto. Narasi ini…

3 hari ago

SIP Trunk Indonesia: Tawarkan Fleksibilitas untuk Meningkatkan Interaksi Bisnis!

Pernahkah Anda mendengar tentang SIP Trunk Indonesia? Di era digital yang berkembang pesat seperti sekarang,…

3 hari ago

BP Batam Gelar Rakor, Percepat Realisasi RORO Batam-Johor

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Peluang Pengembangan Pariwisata dan…

3 hari ago

Indotek.ai Perkenalkan Smart Name Tag: Inovasi AI yang Siap Mengubah Dunia Sales

Indotek.ai telah sukses melaksanakan makan malam bersama dan networking bisnis pada kamis 26 september 2024.…

3 hari ago

This website uses cookies.