Categories: BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

Landasan Hukum yang Harus Digunakan Terkait Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut untuk Kepentingan Pembuktian Perubahan Baku Mutu Air Laut di Pengadilan

Terkait pengambilan sampel air laut untuk kepentingan pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan Indonesia, Soleman B Ponto menerangkan bahwa harus memenuhi aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang lingkungan hidup dan prosedur pembuktian baku mutu air laut.

Berikut adalah beberapa peraturan yang merupakan landasan hukumnya untuk pembuktian perubahan baku mutu air laut di Pengadilan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: Mengatur tentang pengelolaan kualitas air, termasuk prosedur pengambilan sampel air untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang telah ditetapkan.

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Menetapkan baku mutu air laut untuk berbagai keperluan, termasuk perikanan, rekreasi, dan perlindungan ekosistem laut.

3. Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 6989.59:2008 Tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air Laut: Mengatur secara teknis prosedur pengambilan sampel air laut yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan validitas sampel.

SNI 06-2412-1991 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air: Memberikan panduan umum mengenai pengambilan sampel air, termasuk air laut.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengendalian Pencemaran Laut: Mengatur tentang tata cara pengendalian pencemaran laut, termasuk prosedur pengambilan sampel untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Pengambilan Sampel dan Pengukuran Kualitas Air: Mengatur tata laksana pengambilan sampel air dan pengukuran kualitas air yang harus dilakukan oleh instansi terkait.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Baku Mutu Air Laut: Mengatur standar kualitas air laut yang harus dipatuhi untuk menjaga dan melindungi ekosistem laut serta memastikan bahwa kegiatan manusia tidak mengakibatkan pencemaran yang merusak.

“Semua aturan itu diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akan tetapi bukti yang digunakan di Pengadilan menggunakan aturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT. Sarana Abadi Raya Memperluas Kehadiran Global dengan Anak Perusahaan Baru: Ide Ruang (CV. Sinar Mulia Konstruksi)

PT. Sarana Abadi Raya, perusahaan nasional yang bergerak di bidang konstruksi, pengembangan properti, dan infrastruktur,…

4 hari ago

Fragments of The Tree of Life: Kolaborasi K Mall X Yessiow di Art Jakarta 2025

K Mall at Menara Jakarta dengan bangga mempersembahkan instalasi seni terbaru berjudul Fragments of The…

4 hari ago

LindungiHutan Luncurkan Template Laporan CSR Penanaman Pohon dan Monitoring

Semarang, 3 Oktober 2025 — LindungiHutan meluncurkan Template Laporan Program CSR Penanaman Pohon dan Monitoring Penanaman…

4 hari ago

Jadi Tersangka Korupsi Jasa Pandu Kapal di Batam, Lisa Yulia Dijebloskan ke Penjara

BATAM - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) menetapkan Lisa Yulia(YL) selaku mantan Direktur…

4 hari ago

UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?

Diskursus mengenai masa depan aset kripto di Indonesia kembali mencuat seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Jejak Atreyu Moniaga di Art Jakarta 2025: Sebuah Perayaan Refleksi dan Regenerasi Seni

Di tengah meriahnya suasana Art Jakarta 2025, ada satu ruang yang mengundang pengunjung untuk berhenti…

4 hari ago

This website uses cookies.