Petunjuk Penuntut Umum belum Dilaksanakan Penyidik
BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan gugatan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan dengan tersangka Tjipta Fudijiarta, pada persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.
Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tersebut, Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Pertimbangan Hakim Tursinah dalam mengabulkan gugatan praperadilan Conti Chandra tersebut adalah karena termohon telah melimpahkan perkara itu ke penuntut umum dan penuntut umum telah mengembalikan berkas (P19) untuk dilengkapi dan disertai dengan petunjuk-petunjuk.
“Ternyata berkas tersebut belum sepenuhnya dilengkapi penyidik sesuai petunjuk penuntut umum. Bahkan penyidik pada tanggal 1 Juli 2015 telah mengeluarkan SP3 dengan alasan bukan merupakan perbuatan pidana,” ujarnya.
Tursinah juga mengatakan bahwa apabila SP3 didasarkan pada perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dalam laporan ada pihak yang merasa dirugikan dengan belum dibayarnya harga penjualan saham PT Bangun Megah Semesta dalam hal ini pemohon atau pelapor. Dan disatu pihak ada yang mengaku telah membayar harga penjualan.
“Hal tersebutlah yang harus dicari kebenarannya oleh penyidik untuk menentukan siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan menurut hukum perdata harus didasarkan pada hasil penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya oleh karena syarat pembuatan jual beli saham yang dibuat di Notaris menurut hukum harus didahului dengan ditunjukkannya bukti pembayaran yang telah dilunasi harga jual oleh pihak pembeli, dalam hal ini Notaris tidak mengetahui apakah sudah dibayar harga pembelian tersebut namun hanya berdasarkan pengakuan pihak-pihak.
“Hal ini termasuk yang harus dicari kebenarannya oleh penyidik,” tegasnya.
Selain itu Tursinah juga mengatakan bahwa oleh karena perkara yang dimohonkan praperadilan ini atas dasar beberapa kali dilakukan jual beli saham dan dibuat beberapa akta dan dihubungan dengan BAP Notaris, Pengadilan berpendapat termohon belum melakukan hal untuk menentukan apakah benar telah terjadi perbuatan sebagaimana dilaporkan yaitu belum dibayar lunasnya pembelian saham tersebut.
“Apakah hal itu dilakukan tersangka atau ada keterlibatan pihak lain. Secara teknis berdasarkan petunjuk dari penuntut umum, dilakukan konfrontir antara saksi Conti Chandra sebagai pelapor dengan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka dan saksi Anly Cenggana sebagai Notaris. Maka SP3 tersebut menjadi tidak sah,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa oleh karena SP3 dinyatakan tidak sah, maka permohonan pemohon dikabulkan.
“Oleh karena SP3 tidak sah, maka penyidik(termohon) diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dalam perkara ini dan selanjutnya melimpahkan kepada penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya Alfonso Napitupulu SH selaku Kuasa Hukum Conti Chandra meminta Mabes Polri menaati putusan praperadilan dan segera melanjutkan penyidikan serta melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung.
“Dengan putusan itu, Mabes Polri harus melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung,” tegasnya. (red/rudi)