Categories: BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

BATAM – Tim kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc.(OMS), Supardi dari kantor hukum Ace & Co mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam sebagai pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (Muatannya) berupa crude oil yang sah secara hukum, Selasa 11 Juni 2024.

Supardi menjelaskan bahwa dalam surat tersebut diuraikan dasar alasan OMS sebagai pemilik yang sah secara hukum kapal MT Arman 114 dan muatannya. Diantaranya, surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran No. 200-1-0093/1403 tertanggal 30 Mei 2024. Kemudian, terjemahan tersumpah oleh Soesilo, penerjemah tersumpah atas surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran No. 200-1-0093/1403 tertanggal 30 Mei 2024, surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran No. 2024/Exp/10401 tertanggal 28 Mei 2024.

Kemudian, terjemahan tersumpah oleh Soesilo, penerjemah tersumpah atas surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran No. 2024/Exp/10401 tertanggal 28 Mei 2024.

“Bahwa surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran dan surat dari Kedutaan
Besar Republik Islam Iran di atas merupakan bukti yang sah dan meyakinkan klien kami adalah pemilik yang sah secara hukum satu unit kapal bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil,” kata dia kepada SwaraKepri.com, Selasa 11 Juni 2024 malam di kawasan Lubuk Baja, Batam.

Ia berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis Hatiba menaruh perhatian yang besar atas fakta hukum ini. Kata dia, OMS sangat keberatan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya menuntut barang bukti kapal dan muatannya (kargo) berupa crude oil dirampas untuk Negara, karena sangat tidak adil dan tidak berdasar secara hukum.

“Bilamana tuntutan tersebut dikabulkan, akan sangat merugikan klien kami baik materiil maupun imateriil,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

3 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

3 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

4 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

4 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

7 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

20 jam ago

This website uses cookies.