BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap enam Kru Kapal Tanker Sea Dragon yang jadi terdakwa di Kasus Sabu 1,9 Ton.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Kamis 12 Maret 2025 sore.
“Banding, untuk seluruhnya (enam terdakwa),”ujarnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada enam Kru Kapal Tanker MT Sea Dragon di kasus sabu 1,9 ton.
Dari enam terdakwa, empat orang diantaranya adalah Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua orang Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand.
@swarakepritv Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup. Richard Halomoan Tambunan(Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup. Leo Candra Samosir(Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara. Fandi Ramadhan(Anak Buah Kapal/ABK) divonis 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thaildan yakni, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Teerapong Lekpradub divonis 17 Tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa “Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang. Vabianes mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini mulai disidangkan, Komisi Yudisial(KY) selalu hadir memantau persidangan. “Setiap persidangan Komisi Yudisial ada. Surat. Swjak awal Komisi Yudisial memantau perkara ini, karena sudah berkoordinasi dengan kami,”ujarnya. Vabianes kembali menegaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Majelis Hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun termasuk Komisi III DPR RI. “Sudah saya sampaikan berungkali bahwa tidak ada satupun intervensi dari Komisi III, karena Komisi III adalah bagian dari mitra kerja kami, bagian dari pengawasan, jadi tidak ada intervensi,”terangnya. Ia kembali menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan. “Kita harus melihat bawha fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya. “Banyak pihak-pihak diluar memberikan pendapar, itu sah-sah saja, tapi yang lebih memahami adalah Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim mengikuti semua proses persidangan, fakta-fakta persidangan itulah terbangun konstruksi hukum seperti apa para terdakwa ini harus dijatuhi pidana, tidak mungkin sama,”pungkasnya./RD #batam #batamtiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Berikut vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap keenam terdakwa.
Hasiholan Samosir(WNI – Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup.
Richard Halomoan Tambunan(WNI – Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup.
Weerapat Phongwan(WNA Asal Thailand) divonis penjara seumur hidup.
Teerapong Lekpradub (WNA Asal Thailand) divonis 17 Tahun penjara.
Leo Candra Samosir(WNI – Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara.
Fandi Ramadhan(WNI – ABK) divonis 5 tahun penjara.
@swarakepritv Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramahdan BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut. “Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore. Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. “Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,”terangnya. Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut. “Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,”pungkasnya. #batam #bataktiktok #kejaribatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa
“Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang.
Ia juga menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan.
“Kita harus melihat bahwa fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya./RD
