Kata dia, dalam menjalankan fungsinya sebagai Community protector sekaligus Revenue Collector, Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang pro aktif dan mengedepankan sinergi dengan unit lain.
“Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain pengawasan yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra atau reksan cukai dengan cara profilling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan dibidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko,”ujarnya.
“Selain itu, juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
“Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis diiantaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, koordinasi internal dan eksternal, audit dibidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama semisal Jaring Sriwijaya.
“Selama tahun anggaran 2022 (Sampai bulan Juni) telah dilakukan 56 kali penindakan atas BKC ilegal sejumlah 3,27 juta batang dengan estimasi nilai barang 6,16 milyar atau setara dengan estimasi kerugian negara sebesar 4,7 milyar dan selama tahun anggaran 2022 bahkan 74,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan total kerugian 78.8 milyar,” pungkasnya.(Rumbo/Shafix)
Pingback: Komisi I DPRD Batam Desak Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Dalami Temuan Rokok H&D Ilegal(8) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Sebut Kolaborasi Pengawasan Rokok Ilegal bersama OPD Mulai Berjalan – SWARAKEPRI.COM