Categories: BATAM

Tanggapan Polisi dan Jaksa Soal Kasus Gordon Silalahi

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi masih bergulir di Pengadilan Neger(PN) Batam.

Pada persidangan Selasa 26 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah telah membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Gordon Silalahi diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Niko Nixon Situmorang menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi Penasehat Hakum terdakwa pada Selasa 2 September 2025 ditunda, karena JPU menghadiri kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di Kejaksaan Negeri Batam.

Tanggapan Polisi soal Kasus Gordon Silalahi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa kasus Gordon Silalahi saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Kasus itu sudah di pengadilan. Kalau sudah di pengadilan sudah P21, artinya sudah cukup alat bukti dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa 2 September 2025.

Tanggapan Jaksa Soal Dugaan Kriminalisasi

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra menegaskan bahwa Jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan setelah dinyatakan lengkap.

“Apabila berkas perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti berdasarkan unsur pasal-pasal yang disangkakan dan sudah lengkap, itulah dasar Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap dan dilanjutkan ke persidangan,”ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Batam, Selasa 2 September 2025.

Iqram juga menambahkan bahwa setelah berkas perkara diterima dari penyidik Kepolisian, Jaksa memiliki Waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

“Saat berkas perkara diterima di Kejaksaan, diteliti selama 14 hari. Setelah (berkas perkara) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti langsung dilimpahkan ke Pengadilan,”pungkasnya.

Iqram juga menanggapi soal permohonan Penasehat Hukum terdakwa soal salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terdakwa.

“Coba saya cek, apabila sudah ada perintah dari Majelis Hakim untuk memberikan salinan BAP, saya akan minta Jaksanya untuk memberikannya kepada pihak terdakwa,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selasa 26 Agustus 2025 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Pada pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat terdakwa Gordon Silalahi.

Abdullah mengatakan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan(dakwaan alternatif) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada,”ujarnya.

Usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang menjelaskan alasan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penunut Umum(JPU).

“Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong, maksudnya, rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai Rp20 juta harus terang,’ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.