Tarik Investor Asing, Pemerintah Terbitkan Aturan Golden Visa

JAKARTA – Pemerintah mengesahkan aturan golden visa yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air, baik secara korporasi maupun individual. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan izin tinggal hingga maksimal satu dekade.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sabtu (2/9).

Syarat yang harus dipenuhi investor asing untuk mengamankan visa tersebut, menurut Silmy, adalah komitmen investasi mereka di Indonesia. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestik diharuskan menginjeksikan modal sebesar $2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu $5 juta atau Rp76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar $25 juta atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Pemerintah akan memberikan izin tinggal hingga sepuluh tahun jika nilai investasi yang ditanamkan investor mencapai $50 juta atau Rp760 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” tegas Silmy.

Meski demikian, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mengamankan golden visa selama lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai $350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah $700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.