Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon  – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon 

Terdakwa Terapong Lekpradub usai divonis 17 tahun penjara di kasus sabu 1,9 ton di Pengadilan negeri Batam./FotoL:RD

Usai persidangan, Jefri Wahyudi menjelaskan alasan terdakwa Weerapat Phongwan mengajukan banding.

“Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat Phongwan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan, karena yang dari fakta persidangan Weerapat belum pernah bahwa isinya(kardus) adalah sabu. Dan informasi dari Kapten itu adalah uang dan emas,”bebernya.

Jefri juga menegaskan bahwa soal uang laminating tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terkait uang laminating menurut kami tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup, makanya kami dari penasehat hukum sudah musyarawah dengan Weerapat dan langsung menyatakan sikap banding,”pungkasnya./RD

 

Laman: 1 2

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tdak Ada  – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada  – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon? – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!