Usai persidangan, Jefri Wahyudi menjelaskan alasan terdakwa Weerapat Phongwan mengajukan banding.
“Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat Phongwan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan, karena yang dari fakta persidangan Weerapat belum pernah bahwa isinya(kardus) adalah sabu. Dan informasi dari Kapten itu adalah uang dan emas,”bebernya.
Jefri juga menegaskan bahwa soal uang laminating tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Terkait uang laminating menurut kami tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup, makanya kami dari penasehat hukum sudah musyarawah dengan Weerapat dan langsung menyatakan sikap banding,”pungkasnya./RD

Pingback: Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tdak Ada – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon? – SWARAKEPRI.COM