“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya JPU.
Selain pidana 7 bulan penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200 Juta subdister 80 hari penjara.
Pembelaan PH
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Penasehat Hukum(PH) Hanjaya alias Acai juga menyampaikan nota pembelaan(pledoi) secara lisan di persidangan.
“Kami dari Tim Penasehat Hukum terdakwa pada intinya keberatan atas dakwaan dan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa tidak ada melakukan perbuatan sebelum ada aturan yang mengaturnya sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHPidana,”ujar PH terdakwa.
Penasehat Hukum juga menyatakan di lokasi objek perkara sebenarnya masyarakat yang membuka lahan, bukan oleh terdakwa.
“Sebenarnya perkara ini adalah perkara perdata, karena terdakwa memiliki surat-surat, dan walapun demikian terdakwa sudah menyerahkan lahan itu dan tidak lagi mempermasalahkan objek perkara. Mohon kiranya terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya,”kata Penasehat Hukum./RD
